Jakarta, 12/3 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) memberikan persetujuan kepada 15 (lima belas) Akuntan Publik (AP) dan satu Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk aktif memberikan jasa kembali setelah dikenakan sanksi pembekuan izin pada tahun 2008. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa Menteri memberikan persetujuan kepada Akuntan Publik untuk memberikan jasa Akuntan Publik kembali setelah berakhirnya masa pembekuan izin dan Pasal 25 ayat (1) yang menyatakan bahwa Menteri berwenang memberikan persetujuan kepada Kantor Akuntan Publik atau Cabang KAP untuk memberikan jasa setelah berakhirnya masa pembekuan izin.

     Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang telah diberikan persetujuan untuk aktif kembali memberikan jasa setelah dikenakan sanksi pembekuan izin, adalah: AP. Dra. Ikah Muslimah, Drs. Salam Mannan, Ak. M.M, Abdi Ichjar, Ak., BAP, Drs. Djoko Sutardjo, Dra. Suhartati Suharso, Drs. Amir Hadyi Nasution, Drs. Lauddin Purba, Sumijono, Ak., M.M, Justinus Aditya Sidharta, S.E., BAP, Jonnardi, S.E., M.M, Drs. Dody Hapsoro, Drs. Yahya Santosa,  Drs. Oman Pieters Arifin, Drs. Supandi, Drs. Thomas Iguna, dan KAP Drs. Amir Hadyi. Nama-nama Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dimaksud  telah diberikan persetujuan untuk aktif memberikan jasa kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2009