Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto akan menegur pemerintah daerah yang tidak membantu penyelenggaraan Pemilu 2009, apalagi pemerintah telah mewajibkan semua pemda ikut menyukseskan pemilihan umum 9 April 2009.

"Kejadian di (Kabupaten Tulang) Lampung tidak boleh terulang," kata Mendagri kepada pers, Kamis, usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Kesatuan Bangsa dan Politik di Jakarta.

Pemda Kabupaten Tulang Bawang tidak mau membantu penyediaan fasilitas bagi penyelenggaraan Pemilu 2009, antara lain dengan menarik ruangan dan gedung yang akan dipakai oleh petugas pemilu.

"Juga ada dua kabupaten yang menarik staf bantuannya," kata Mardiyanto dalam kesempatan berbicara dengan sekitar 2016 peserta Rakornas ini.

Mendagri juga mengingatkan semua kepala daerah dari gubernur sampai bupati bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Bantuan dan Fasilitas Pemerintah Daerah Dalam penyelenggaraan Pemerintah, pemda berhak memberi bantuan personel untuk penyelenggara pemilu.

Netralitas PNS

Dalam kesempatan ini, Mardiyanto kembali menegaskan bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.

"Para pegawai negeri boleh mengikuti kampanye secara individual, tapi jangan mengikuti kampanye secara beramai-ramai apalagi memakai seragam coklat karena nanti dikira ada mobilisasi," kata mantan gubernur Jawa Tengah ini.

Mengenai masa cuti bagi para pejabat daerah untuk berkampanye, Mardiyanto menjelaskan dalam setiap minggu, para pejabat boleh berkampanye tiga hari yakni satu hari kerja ditambah Sabtu dan Minggu.

Oleh karena kampanye akan berlangsung selama tiga minggu mulai 16 Maret hingga 5 April 2009, maka ada sembilan hari kampanye bagi mereka.

"Sembilan hari itu sudah cukup karena kampanye pada pemilu ini berbeda dengan kampanye pilkada," kata Mendagri.

Sampai saat ini, sedikitnya sudah 21 pejabat daerah yang mengajukan cuti untuk berkampanye, antara lain Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam(NAD) Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur NAD Muhammad Nazar. (*)

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009