Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mewajibkan semua helm yang beredar di pasar dalam negeri sudah berstandar nasional Indonesia (SNI) mulai 25 Maret mendatang untuk meminimalkan dampak kecelakaan sepeda motor.

"Mulai 25 Maret 2009 semua helm yang diproduksi di dalam negeri maupun impor harus memenuhi SNI. Kalau tidak akan kena sanksi," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris usai kunjungan ke pabrik helm PT Tarakusuma Indah di Cikarang, Jawa Barat.

Pada 25 Juni 2008 Menperin telah menandatangani Peraturan Menperin Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 Tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib. Permenperin tersebut berlaku sembilan bulan sejak tanggal ditetapkan.

Fahmi mengatakan, bagi industri helm di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha industri, sedangkan bagi helm impor yang tidak memenuhi SNI akan ditolak masuk pasar Indonesia.

"Namun bagi produsen domestik masih diberi kesempatan dalam waktu yang tidak terlalu panjang untuk menyesuaikan produksinya agar memenuhi SNI. Kalau sudah diberi kelonggaran waktu masih belum bisa meemenuhi akan kami cabut izin industrinya, sehingga kalau dia masih produksi berarti ilegal," katanya.

Sedangkan bagi helm impor, pemerintah akan melakukan pengujian terhadap helm tersebut di laboratorium uji yang telah ditunjuk, apakah helm tersebut telah memenuhi SNI.

Sesuai Peraturan Menperin Nomor 40 Tahun 2008 itu, helm yang beredar harus memenuhi standar SNI yang ditandai dengan pencantuman tanda SNI dalam bentuk cetakan embos (menonjol).

Terkait dengan Permenperin tersebut, Dirjen Industri Agro dan Kimia telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan dan Pengawasan SNI Helm tersebut pada 28 November 2008.

"Saat ini dari 15 produsen helm di dalam negeri sudah tujuh perusahaan yang siap memenuhi SNI, empat diantaranya sudah mendapat SPPT-SNI dan tiga masih dalam proses," ujar Direktur Industri Kimia Hilir Depperin F Tony Tanduk menambahkan.

Menurut dia, kewajiban penggunaan helm ber-SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor akan atur oleh Peraturan Menteri Perhubungan.
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009