Yogyakarta (ANTARA News) - Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan peraturan tentang fasilitas penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR), namun sampai kini pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) belum semuanya memanfaatkannya untuk kepentingan menambah modal usaha produktifnya. "Kondisi seperti itu karena selain kurangnya sosialisasi tentang KUR oleh perbankan sebagai pelaksana program itu dinilai belum maksimal, tidak banyak pelaku UMK yang mengetahui program itu," kata Ketua Asosiasi Perajin dan Pengusaha Kecil Mataram (Asperam) Yogyakarta, Budi Sarwono di Yogyakarta, Jumat. Ia mengatakan program pemerintah itu mestinya disosialisasikan seluas-luas agar pelaku UMK yang tidak pernah mengenal akses bank mampu memanfaatkan KUR. Bagaimana mungkin mereka mau pinjam KUR, bahkkan mereka masuk ke bank saja belum pernah, apalagi jika harus memenuhi syarat administratif perbankan. "Sebenarnya jika sosialisasi KUR dilakukan dengan baik dan merata diyakini pelaku UMK akan berbondong-bondong datang ke bank untuk memanfaatkan program KUR. Meskipun nilai pinjaman kecil dan tanpa agunan, namun jika tanpa pengenalan mengenai KUR maka kemungkinan program tersebut tidak pernah sampai sasaran.Bahkan bisa salah sasaran," katanya. Ia mengatakan bahwa jika bank kurang menyosialisasikan program KUR maka akan ada beberapa kemungkinan penyebabnya yaitu pihak bank tidak responsif dengan program pemerintah karena mereka melihat nilai pinjaman sangat kecil. Juga karena bank tidak ingin repot-repot menyelenggarakan sosialisasi. Untuk jalan pintasnya maka pihak bank menawarkan program KUR kepada nasabah lama tanpa melihat yang bersangkutan pelaku UMK atau bukan, namun yang pentingkan asalkan bank bisa menyalurkan program pemerintah tersebut. "Jika bank tidak menyosialisasikan program KUR dikahwatirkan penyalurannya akan salah sasaran dan tidak merata. Karenanya, untuk kelangsungan program KUR maka bank yang ditunjuk melaksanakan program itu harus aktif sosialisasi, katanya. Menurut dia, pemerintah pada September 2008 telah mengeluarkan peraturan tentang fasilitas penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui peraturan menkeu yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan Inpres No 6/2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan demikian, mestinya penjaminan KUR diharapkan mampu meningkatkan akses UMK dengan sumber pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009