Padang (ANTARA) - Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi mengatakan penutupan perdagangan saham yang dilakukan 30 menit lebih awal pada Kamis (12/3) pukul 15.33 WIB telah sesuai dengan peraturan OJK melalui surat bernomor S-274/PM.21/2020.

Fahri mengatakan peraturan yang memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5 persen tersebut mulai diberlakukan pada Rabu (11/3).

“Sekarang di 4.895 dan haltingnya setengah jam jadi karena sekarang di halting pukul 15.33 WIB berarti secara teknik langsung penutupan. Tinggal besok dibuka lagi,” katanya, di Padang, Kamis.

Baca juga: IHSG Kamis sore anjlok 5,01 persen, hingga kena pembekuan sementara

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang anjlok 5,01 persen ke posisi 4.895,75 pada hari ini pukul 15.33 WIB menyebabkan perdagangan saham dihentikan 30 menit lebih awal.

Fahri menuturkan penghentian perdagangan pasar saham yang dilakukan pada pukul 15.33 WIB itu berdekatan dengan penutupan pasar saham yakni pukul 16.00 WIB sehingga penghentian dilakukan secara bersamaan dengan penutupan pasar.

Sementara itu, ketentuan trading halt dalam hal IHSG turun 10 persen dan trading suspend dalam IHSG turun 15 persen sebagaimana diatur dalam SK Direksi BEI nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Paduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Baca juga: BEI: Investor di DIY tumbuh, namun transaksi turun terimbas Corona

Baca juga: Bursa saham China berakhir anjlok untuk hari kedua beruntun

Baca juga: Bursa Saham Tokyo merosot tajam, tertekan kekhawatiran pandemik Corona

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2020