Mataram (ANTARA News) - Pejabat Kantor Imigrasi (Kanim) Mataram tengah menelusuri aktivitas warga Australia Christine Mackinnon, yang berada di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menggunakan visa lansia namun dilaporkan terlibat bisnis kepariwisataan. "Kami sedang meneliti laporan masyarakat bahwa warga Australia yang menggunakan visa lansia itu melakukan aktivitas bisnis, seharusnya dia `duduk manis` saja," kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Kemigrasian (Wasdakim) Kanim Mataram Muhammad Adnan, Minggu. Ia mengatakan, warga asing yang menggunakan visa lansia tidak dibenarkan melakukan aktivitas bisnis apa pun di wilayah Indonesia. Pihaknya berhak melakukan penindakan jika warga asing itu terbukti bekerja di wilayah Indonesia, seperti membekukan izin tinggal kemudian menempuh kebijakan deportasi. "Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan jika benar tentu akan disikapi secara tegas," ujarnya. Adnan mengakui bahwa pihaknya juga mengetahui kalau Christine Mackinnon itu telah dilaporkan ke Polda NTB oleh rekan sesama warga Australia yang merasa ditipu. Bulan Agustus dan September 2008, empat orang warga Australia atau dua pasang suami istri masing-masing Paul Fredrick Robson dan istrinya Deborah Cyntika Stock dan Antony Stephen Hodgkinson dan istrinya Linda Rae Morison, mengadukan kasus penipuan itu ke Mapolda NTB. Pada tanggal 26 Nopember 2008, dua pasang suami istri asal Australia itu kembali mendatangi Mapolda NTB guna mempertanyakan laporan pengaduan mereka yang terkesan tidak ditanggapi aparat kepolisian. Christine dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan penipuan terhadap dua pasangan suami istri warga Australia itu dan dalam melakukan aksinya ia bekerjasama dengan seorang warga NTB yakni IBW alias Alit (37) yang kini telah ditahan di ruang tahanan Mapolda NTB. Sejak Januari 2007 hingga Juni 2008 pasangan suami istri Paul-Deborah telah mengucurkan dana sebesar Rp4,2 miliar untuk investasi pembangunan vila dan resort di 22 lokasi, kepada Christine dan IBW. Namun, pengelolaan dana itu tidak sesuai tujuannya atau berindikasi penipuan karena lahan tersebut milik orang masyarakat setempat yang tidak dijual atau dibebaskan untuk kepentingan investasi. Sementara pasangan suami istri Antony-Linda mengucurkan dana sebesar Rp2,48 miliar lebih juga untuk untuk kepentingan investasi di Kabupaten Lombok Barat namun uang itu raib tanpa kejelasan. Dana sebesar Rp2,48 miliar lebih yang ditransfer dan diberikan dalam bentuk uang tunai itu adalah untuk membebaskan lahan dan pembangunan vila serta resort di tujuh lokasi namun dikemudian hari diketahui ternyata tanah itu milik penduduk setempat dan tidak ada pembebasan lahan. Penyidik Polda NTB sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan kucuran dana sebesar Rp2,48 miliar lebih dari pasangan Antony-Deborah sehingga IBW resmi ditahan dan Christine pun akan segera `diamankan` juga. Menurut Adnan, jika warga Australia pengguna visa lansia itu telah berstatus tersangka maka ia akan membekukan izin tinggalnya dan menyerahkan keberadaan warga asing itu kepada aparat hukum. "Kalau menyalahi izin tinggal dapat dideportasi, namun jika yang bersangkutan terlibat permasalahan hukum di wilayah Indonesia maka izinnya yang lebih dulu dibekukan sementara proses hukum atas kasus yang melibatkannya tetap berlanjut," ujar Adnan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009