Jakarta, (ANTARA News) - Partai politik nasional peserta pemilu diminta untuk memeriksa dan mencocokkan jadwal kampanye rapat umum yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) 115/2009 dengan jadwal baru kemudian ditetapkan dalam SK baru, kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU Sri Nuryanti, di Jakarta, Rabu, mengatakan, SK 115 yang ditetapkan pada Februari 2009 masih terdapat kesalahan, ada partai yang tidak memperoleh kesempatan yang sama untuk berkampanye dua kali di setiap provinsi.

"Setelah SK 115 diedarkan, kami masih melihat satu dua partai yang ternyata tidak mendapatkan jatah kampanye dua kali di setiap provinsi," kata Sri Nurhayanti di hadapan perwakilan parpol yang diundang untuk membahas jadwal kampanye rapat umum.

KPU memutuskan untuk melakukan perbaikan SK 115 dengan menerbitkan SK baru. Sri Nuryanti menyebutkan SK terbaru tersebut bernomor 173, namun surat keputusan itu belum diedarkan ke partai karena masih ditemukan adanya kesalahan jadwal.

Jadwal kampanye rapat umum dalam SK 173 yang belum diedarkan tersebut, ujar Sri, tidak mengubah total jadwal yang telah ditetapkan dalam SK 115, hanya menyempurnakan kekurangan yang terjadi, meskipun belakangan diketahui masih ada kesalahan dalam jadwal di SK 173 tersebut.

"SK itu belum kita edarkan ke parpol. Di SK itu terjadi kesalahan teknis yang kemudian memunculkan banyak pertanyaan," katanya.

Sementara itu, anggota KPU I Gusti Putu Artha yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa penyempurnaan jadwal kampanye yang akan ditetapkan tidak mengubah secara keseluruhan SK 115.

"Tidak benar terjadi perubahan total jadwal kampanye. Jadwal yang direvisi ini lebih untuk menjamin azas keadilan. Intinya merapikan jadwal yang disepakati sejak awal, jadi tidak terjadi perubahan total," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009