Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM mencegah mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan korupsi.

"Pencegahan ini atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Depkumham  Muchdor kepada ANTARA News di Jakarta, Rabu.

Muchdor tidak bersedia merinci perkara korupsi yang menyebabkan Ahmad Sujudi dicegah ke luar negeri. "Yang jelas mereka dicegah terkait perkara korupsi," kata Muchdor tanpa bersedia merinci perkara korupsi yang dimaksud.

Muchdor menjelaskan, pencegahan berdasar surat bernomor IMI.5.GR.02.06-3.20125 itu berlaku satu tahun, sampai dengan Maret 2010.

Ditjen Imigrasi juga mencegah dua mantan pejabat Departemen Kesehatan (Depkes), Sri Astuti Supramanto dan Achmad Hardiman.

Sri Astuti Supramanto adalah mantan Dirjen Pelayanan Medik Depkes. Dia juga pernah tergabung dalam tim ahli Jamkesmas Departemen Kesehatan.

Sementara, Achmad Hardiman adalah mantan Direktur Pelayanan Medik Depkes yang kini menjadi Direktur RS Mitra Menteng Afia.

Ditjen Imigrasi juga mencegah tiga pengusaha. Mereka adalah mantan Dirut PT Kimia Farma Gunawan Pranoto, Direktur PT Kimia Farma Suharno, dan Dirut PT Rifa Jaya Mulya Rinaldi Yusuf.

Semua orang tersebut dicegah atas permintaan KPK dengan nomor 93/01/III/2009.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan (Depkes) tahun 2003.

Proyek tersebut adalah pengadaan alat kesehatan yang dibagikan ke sejumlah daerah di kawasan timur Indonesia yang diduga merugikan negara sebesar Rp71 miliar.

KPK juga menyidik proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2007. Menurut Ketua KPK Antasari Azhar, korupsi proyek 2003 diduga dilakukan dengan modus yang serupa dengan proyek 2007.

KPK menduga telah terjadi aliran uang dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2007.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah sebelumnya mengatakan, pemberian itu terkait dengan proses pengadaan alat kesehatan yang didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.

Chandra menjelaskan, KPK juga menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam proyek pengadaan alat kesehatan itu. Proyek tersebut dilakukan pada 2007 dengan menggunakan Anggaran Belanja Tambahan.

Spesifikasi alat kesehatan dalam proyek tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan daerah terpencil. Menurut Chandra, spesifikasi alat kesehatan tersebut terlalu besar untuk dibagikan ke sejumlah daerah.

"Spek seperti itu dibutuhkan di rumah sakit besar," kata Chandra.

Selain itu, KPK juga menduga telah terjadi penunjukan rekanan secara langsung.

Proyek tersebut menggandeng PT Kimia Farma Trading sebagai rekanan. Namun pada praktiknya, perusahaan itu mengalihkan pengadaan kepada dua perusahaan lain.

Selain mengusut proyek di Depkes pada 2007 dan 2003, KPK juga menyelidiki proyek di Departemen Kesehatan pada 2005.

Proyek 2005 itu merupakan proyek pengadaan obat. Menurut Chandra, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut dilakukan dengan modus yang kurang lebih sama dengan modus proyek 2007. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009