Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirim dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang merugikan keuangan negara Rp410 miliar, Ali Amran Jannah, mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Depkumham.

"Kami sudah menugaskan dokter Kejaksaan untuk memeriksa yang bersangkutan. Kalau tidak hari ini mungkin Kamis (19/3) besok," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Rabu.

Sampai sekarang penyidik Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ali Amran Jannah, karena dirinya sakit.

Menurut Arminsyah, sebelumnya jaksa penyidik pada Selasa (17/3), sudah mengecek kebenaran kondisi kesehatan Ali Amran Jannah tersebut.

"Hasilnya ada selang di kepalanya karena ada cairan yang disalurkan ke kantung kemihnya. Dia mau berobat," katanya.

Dalam kasus itu, kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka, yakni, Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU nonaktif), Yohannes Woworuntu (Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika), dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Pengayoman Depkumham).

Sementara itu, dua berkas dari dua tersangka sudah diselesaikan oleh tim penyidik, yakni, berkas Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga.

Sedangkan berkas tersangka Yohannes Woworuntu, yang menjadi rekanan Depkumham dalam proyek sisminbakum tersebut, masih dalam tahap penyidikan.

Dalam kasus itu terdapat tiga tersangka lainnya, yakni, Zulkarnain Yunus (mantan Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika), dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Depkumham).(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009