Bengkulu (ANTARA News) - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia diyakini memiliki kekuatan yang lebih untuk maju sebagai pihak pemohon uji materi UU Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sudah disahkan DPR RI.

"Memang saat ini ada dua kelompok yang menjadi pemohon dalam uji materi UU BHP ke Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya PMII, tetapi akan lebih kuat kalau BEM se-Indonesia yang menjadi pemohon," kata Fadjroel Rahman saat menjadi pemateri dalam seminar bertajuk "UU Badan Hukum Pendidikan Solusi Atau Bencana?`" yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bengkulu (Unib), Rabu.

Fadjroel Rahman, yang pernah mencalonkan diri menjadi presiden dari perseorangan, mengatakan hal itu karena para dosen dan karyawan di lingkungan civitas akademika termasuk dalam birokrasi negara sehingga mahasiswa yang dinaungi organisasi BEM merupakan pihak yang paling tepat untuk menjadi pemohon uji materi terhadap UU itu.

"Bukannya percuma kalau kita minta Pak Fachrurozi atau Rektor Unib untuk menolak UU ini karena diundangkan atau tidak mereka akan tetap melaksanakannya, tetapi sebenarnya yang paling berpotensi untuk menjadi pemohon adalah BEM se-Indonesia," jelasnya.

Selain didampingi lembaga hukum yang kredibel, dalam proses uji materi tersebut, BEM juga harus didukung oleh sejumlah ahli serta dilengkapi dengan latar pendahuluan yang kuat dalam materi gugatan.

"Sebutkan dengan jelas latar belakang materi gugatan atau pasal yang digugat, misalnya dengan membandingkan bagaimana dukungan pemerintah di negara lain terhadap pendidikan seperti Swedia yang pendidikan anak bangsanya hingga S3 ditanggung oleh negara," katanya.

Hal ini diterangkan Fadjroel untuk menjawab pertanyaan sejumlah peserta seminar nasional yang menghadirkan dua pemateri lainnya yaitu Pembantu Rektor I Unib, Dr Fachrurozi dan Dosen Fakultar Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unib, Hasan Pribadi tentang langkah yang bisa diambil untuk membatalkan UU tersebut.

"Membuat kontrak politik dengan sejumlah calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang apabila terpilih bersedia untuk merevisi UU ini atau pilih presiden yang bersedia membatalkan UU ini," katanya diikuti tepuk tangan peserta seminar.

Materi gugatan yang diajukan pemohon diantaranya pasal 41 ayat 7 yang berbunyi, peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orangtua atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.

"Kemudian Pasal 43 yang membenarkan lembaga pendidikan membentuk badan usaha berbadan hukum yang kita khawatirkan akan melunturkan nilai profesionalisme seperti yang terjadi di tubuh ABRI yang lebih sibuk dengan urusan bisnis," katanya.(*)

Pewarta: anton
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009