Bekasi (ANTARA News) - Tiga orang pria pengedar uang palsu ditangkap jajaran Kepolisian Resort Metro Bekasi di Perumahan Jaka Permai, Bekasi Barat. Dari tangan tersangka disita uang palsu senilai Rp94 juta, dalam pecahan uang senilai Rp100 ribu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Masguntur Laupe dalam keterangan pers di Bekasi, Rabu menjelaskan bahwa ketiga tersangka pengedar uang palsu itu diidentifikasi bernama AD, MY dan RM.

Ketiga tersangka yang kini meringkuk di tahanan Polres Metro Bekasi, mengaku sudah setahun menjalankan kegiatan yang melanggar hukum itu.

Uang palsu yang diedarkan tersangka, katanya, dikenal dengan julukan jenis "super" atau "cobra", karena sangat mirip dengan uang asli. Para tersangka mengaku memperoleh uang palsu itu dari rekannya berinisial AB dan IR, yang diketahui berada di kawasan Bogor.

Dari pengakuan pelaku, disebutkan bahwa untuk setiap uang palsu dijual dengan perbandingan 1:2, yang artinya Rp1 juta uang asli ditukar Rp2 juta uang palsu.

Masguntur Laupe mengakui bahwa amat sulit membedakan uang palsu tersebut dengan yang asli bila tidak menggunakan alat pendeteksi khusus, terlebih bila dilakukan transaksi pada malam hari.

Ia menjelaskan bahwa pelaku dibekuk berdasarkan kecurigaan petugas saat melihat mobil Panther berwarna hitam melintas di depan Perumahan Jaka Permai Bekasi Barat pada Selasa (17/3) malam.

Setelah mobil itu digeledah, petugas berhasil mendapati 400 lembar yang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp40 juta dari salah satu tersangka AD. Dari tersangka AD inilah petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni MY dan RM.

Hingga kini, pihaknya masih mengembangkan kasus itu untuk memburu para pelaku lainnya, yang melanggar pasal 245 KUH Pidana, tentang tindak penipuan dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. (*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009