Brisbane (ANTARA News) - Kedutaan Besar RI di Canberra mulai Kamis memberikan pelayanan penggantian Paspor Hijau RI kepada warga negara Indonesia (WNI) dalam waktu kurang dari tiga jam.

Uji coba pelayanan penggantian paspor RI super cepat itu diluncurkan Duta Besar RI untuk Australia dan Vanuatu, Primo Alui Joelianto, dalam sebuah acara sederhana di KBRI Canberra, Kamis.

"Waktu yang diperlukan hanya setengah jam mulai dari penyerahan dokumen lengkap di loket hingga proses penggantian paspor baru. Kita ingin memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga negara kita," katanya.

Mahasiswa program doktor bidang sains komputer Universitas Nasional Australia (ANU) asal Indonesia, Denny, menyambut hangat pelayanan super cepat KBRI Canberra bagi WNI yang memerlukan paspor baru.

"Saya baru saja bikin paspor. Tadi saya datang dengan membawa persyaratan lengkap (pengurusan paspor). Ternyata sejak penyerahan dokumen lengkap di loket hingga pembuatan dan penandatanganan paspor baru oleh Pak Dubes hanya perlu tiga puluh menit," katanya.

Dosen Universitas Indonesia itu mengatakan, ia membayar biaya penggantian paspor sebesar 40 dolar Australia dengan menggunakan "money order" (pos wesel).

"Saya berharap KBRI nantinya mau menerima pembayaran dengan `Eftpos` sehingga mekanisme `one stop service` benar-benar terlaksana. Tapi pelayanan baru yang ada sekarang pun sudah baik," katanya.

Sementara itu, Sekretaris I Fungsi Kekonsuleran KBRI Canberra, Meri Binsar Simorangkir, mengatakan, pelayanan paspor cepat ini terlaksana setelah pihaknya menerima mesin cetak, "scanner", dan "laminating" baru dari kementerian Hukum dan HAM RI.

"Kuncinya adalah pemohon sudah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan. Selama ini waktu penerbitan Paspor RI memerlukan dua sampai tiga hari karena dilakukan secara manual sekalipun untuk proses legalisasi dan translasi, kita sudah lebih cepat," katanya.

Pelayanan cepat nan baik kepada WNI itu sudah menjadi tekad Deplu, sedangkan penetapan biaya penggantian paspor hijau sebesar 40 dolar Australia sudah sesuai ketentuan instansi terkait di Jakarta. (*)

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009