Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak terus melaksanakan reformasi bidang perpajakan dalam rangka mendorong penciptaan iklim usaha yang kompetitif dan meningkatkan kepastian hukum.

"Pada tahun 2009 ini kita melaunching reformasi perpajakan jilid II," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Subdit Hubungan Masyarakat Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Richard Burton.

Dirjen Pajak menyatakan hal itu ketika membuka sosialisasi perpajakan usaha jasa konsultasi yang diselenggarakan Dewan Pengurus Propinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, reformasi jilid II antara lain akan mencakup pembenahan mutu dan integritas serta militansi sumber daya manusia (SDM) perpajakan melalui peningkatan pelatihan dan pendidikan baik di dalam maupun luar negeri.

"Juga akan mencakup upaya pembenahan standard operation and procedur (SOP), penerapan key performance indicator (KPI), dan job grading yang antara lain untuk menciptakan transparansi," katanya.

Reformasi juga dilaksanakan dengan pembentukan kantor pelayanan pajak (KPP) wajib pajak besar orang pribadi yang dimulai dari Propinsi DKI Jakarta. Pembentukan KPP ini sudah dicanangkan oleh Presiden pada Rabu kemarin.

"Kami menyadari peluang perbaikan masih terbuka lebar karena masih ada tax gap. Dari jumlah WP yang ada saat ini, yang aktif masih sekitar 6,8 juta WP. Ini masih di bawah potensi yang seharusnya," katanya.

Mengenai reformasi perpajakan yang telah dilaksanakan selama ini, Dirjen Pajak mengatakan, upaya yang dilakukan meliputi tiga badan yaitu modernisasi administrasi perpajakan, reformasi kebijakan perpajakan, dan pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.

Dirjen Pajak mencontohkan, untuk reformasi kebijakan antara lain telah dilakukan amandemen terhadap UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan adanya UU yang baru yaitu UU Nomor 28 tahun 2007. Juga perubahan terhadap UU tentang PPh yaitu UU Nomor 36 tahun 2008 yang mulai berlaku 1 Januari 2009.

"Sedangkan UU tentang PPN dan PPnBM masih dalam proses pembahasan di DPR," katanya.

Menurut dia, pelaksanaan reformasi perpajakan telah menunjukkan hasil menggembirakan antara lain dengan peningkatan penerimaan pajak hingga mencapai 156 persen dari target pada 2008 yaitu mencapai sekitar Rp571 triliun.

"Peningkatan penerimaan pajak ini karena tiga faktor yaitu peningkatan pertumbuhan ekonomi, adanya comodity booming, dan kinerja Ditjen Pajak," katanya.

Kelelahan

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subdit Humas Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Richard Burton mengatakan, kata kunci pembukaan sosialisasi perpajakan itu seharusnya disampaikan sendiri oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution.

"Tapi pagi ini beliau kurang sehat karena kemarin ada peresmian gedung KPP Madya Jakarta, pencanangan pembentukan KPP WP Besar Orang Pribadi, dan penyampaian SPT oleh Presiden dan sejumlah menteri," katanya.

Karena itu Dirjen Pajak menyerahkan mandat kepada Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Djoko Surjoputro untuk memberikan kata kunci.

"Namun tadi pagi Pak Djoko juga mengirim SMS bahwa kondisinya kurang sehat sehingga saya ditugaskan membacakan sambutan Bapak Dirjen," katanya.

Meski Dirjen Pajak Darmin Nasution tidak bisa hadir dalam acara itu namun sekitar 300-an peserta tetap antusias mengikuti acara sosialisasi perpajakan usaha jasa konsultasi itu. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009