Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait dana bagi hasil di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

"Benar, kami sedang melakukan penyelidikan dana bagi hasil," kata Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut Chandra, tim KPK pernah berada di Natuna untuk memperlancar proses penyelidikan. Namun, Chandra enggan menjelaskan secara rinci proses penyelidikan tersebut.

Chandra membenarkan dana bagi hasil yang diselidiki itu mencapai Rp45 miliar.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Haryono juga membenarkan penyelidikan terkait dana bagi hasil di Natuna.

Haryono belum bersedia membeberkan membeberkan modus dugaan korupsi terkait dana bagi hasil tersebut. Dia belum bersedia menjawab ketika ditanya apakah modus dugaan korupsi tersebut terkait dengan dugaan suap kepada pihak tertentu untuk meloloskan dana bagi hasil Natuna.

"Sabar, ini masih penyelidikan," kata Haryono.

Sebelumnya, tim KPK telah berada di Natuna untuk melakukan rangkaian penyelidikan sejumlah dugaan korupsi.

Pada 14 Maret 2009, tim KPK memeriksa Bupati Natuna Daeng Rusnadi. Pemeriksaan itu terkait dugaan penyelewengan APBD Kabupaten Natuna tahun 2004. Selain itu, pemeriksaan juga menyinggung dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Kabupaten Natuna tahun 2004.

Pengelolaan APBD dan DBH Migas itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp60 miliar. Namun, uang yang diduga tidak jelas penggunaannya berjumlah Rp46 miliar.

Selain memeriksa Daeng, tim KPK juga memeriksa beberapa pegawai bagian pembukuan dan keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna.  (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009