Sedangkan, harga jual atau pembelian kembali (buy back) emas Antam naik lagi Rp11.000 di angka Rp 741.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.
Berikut harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam :
- Harga emas 0,5 gram : Rp434.000
- Harga emas 1 gram : Rp819.000
- Harga emas 2 gram : Rp1.587.000
- Harga emas 3 gram : Rp2.359.000
- Harga emas 5 gram : Rp3.915.000
- Harga emas 10 gram : Rp7.765.000
- Harga emas 25 gram : Rp19.305.000
- Harga emas 50 gram : Rp38.535.000
- Harga emas 100 gram : Rp77.000.000
- Harga emas 250 gram : Rp192.250.000
- Harga emas 500 gram : Rp384.300.000
- Harga emas 1.000 gram : Rp768.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: Harga emas anjlok lagi 73 dolar, investor buru uang tunai
Baca juga: Pembelian emas PT Antam terus meningkat
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2020