Wujud Komitmen Pencegahan Potensi Kerugian Negara

     Jakarta, 23/3 (ANTARA) - Bertempat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Kamis (19/3) dilangsungkan penyerahan secara simbolis bukti setor dana sebesar USD 45,5 Juta dari PT Pertamina EP, anak perusahaan PT Pertamina (Persero), kepada Pemerintah Indonesia. Penyerahan dilakukan Direktur PT Pertamina EP bersama empat Direktur Utama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain dengan disaksikan Pimpinan KPK dan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral. Ikut menyaksikan acara ini adalah Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

     Penyerahan secara simbolis ini merupakan bentuk apresiasi KPK terhadap PT Pertamina EP dan sektor Migas yang dianggap KPK berperan besar dalam melakukan upaya pencegahan terhadap berbagi hal yang dianggap berpotensi merugikan keuangan negara. Hal ini terkait hasil pemeriksaan KPK di sektor Migas yang mengeluarkan rekomendasi tentang pengelolaan sektor Hulu Migas yang meliputi aspek lifting, cost recovery, manajemen aset, investment credit, serta aset kelembagaan BP Migas.

     Dana yang dikembalikan di atas merupakan dana kegiatan Abandonment dan Site Restoration (ASR). Dana ini selanjutnya akan tersimpan dalam rekening yang dikelola bersama antara KKKS dan BP Migas pada salah satu bank milik Pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

     "Penyerahan dana ini paralel dengan dukungan Pertamina dalam upaya  melakukan pencegahan terhadap berbagai potensi kerugian negara, serta sejalan dengan laju transformasi di tubuh Pertamina," ujar Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

     Secara internal, Pertamina sendiri telah memiliki program Pertamina Clean dan Program Whistleblower. Dua progam yang diluncurkan sebagai wujud nyata komitmen Pertamina dalam mencegah potensi kerugian negara.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Anang Rizkani Noor, Vice President Komunikasi PT Pertamina (Persero), E-mail: Anang.Noor@pertamina.com


Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2009