Gorontalo (ANTARA News) - Setelah sehari sebelumnya Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, akhirnya institusi peradilan itu memeriksa Fadel secara diam-diam pada Selasa dini (24/3). Menurut sumber dari kejaksaan, pemeriksaan yang tidak terjadwal dan tanpa disertai surat panggilan resmi tersebut dilakukan pada sekitar Selasa pukul 05.00 hingga 08.00 WITA di kantor Kejati Gorontalo. Namun, hal tersebut dibantah oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Andi Mohamad Taufik, yang mengatakan bahwa Fadel diperiksa pukul 07.00 hingga 10.00 WITA dengan didampingi pengacaranya, Muchtar Luthfi. "Tiba-tiba pagi tadi Kepala Biro Hukum Pemprov menelpon saya memberitahu bahwa Fadel menuju Kejaksaan untuk diperiksa pagi tadi. Jadi, kami pun mendadak langsung memeriksa beliau," katanya. Ia membantah bahwa pihaknya hanya "disetir" oleh Fadel, karena pemeriksaan tersebut dilakukan atas dasar permintaan Fadel dan bukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kejati Gorontalo. Meski demikian, ia mengaku pihaknya baru akan mengirmkan surat panggilan kedua pada Selasa siang (24/3), namun batal dilakukan karena tanpa dipanggil pun Fadel telah mnedatangi Kejati pada pagi hari. Menariknya, pernyataan Kejati ternyata berbeda dengan kuasa hukum Fadel, Muchtar Luthfi yang mengaku bahwa kliennya tak akan memenuhi panggilan Kejati sebelum surat panggilan tersebut disertai bukti Surat Izin Pemeriksaan (SIP) dari Presiden RI. "Kami hanya menerima surat panggilan tanpa disertai SIP, jadi kami tak akan memenuhi panggilan tersebut. Lagipula klien saya kan kok tiba-tiba sudah jadi tersangka," ujarnya. Menurut dia, kasus dugaan korupsi Fadel yang tiba-tiba kembali mencuat lagi saat ini tak terlepas dari situasi politik yang sedang memanas serta isu pencolanan Fadel sebagai calon Wakil Presiden. "Kasus ini sudah lama, tapi kenapa SIP tiba-tiba baru dikeluarkan Desember 2008. Jadi menurut kami apa yang dilakukan kejaksaan hanya pepesan kosong," tambahnya. Sebelumnya, Fadel tak memenuhi panggilan Kejati meski ia sendiri yang meminta jadwal pemeriksaan diundur dari tanggal 19 Maret menjadi 23 Maret 2009. Pada tahun 2005 Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola telah divonis dalam perkara korupsi dana APBD sebesar 5,4 miliar rupiah, karena dianggap bertanggung jawab dalam penggunaan bantuan dana mobilitas sewaktu menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2001-2004. Amir yang kemudian terpilih lagi menjadi Ketua DPRD periode 2005-2009 tersebut, hingga kini belum dieksekusi karena masih menunggu putusan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung RI. Dalam kasus tersebut, Amir diduga bersama Fadel membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 112 Tahun 2002 dan No 16 Tahun 2002, dimana kedua SKB itu terbit tanpa adanya rapat paripurna atau rapat pimpinan sehingga bertentangan dengan Keputusan DPRD Gorontalo Nomor 3 Tahun 2001 tentang Tata Tertib.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009