Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) berhasil mengungkap rencana penyelundupan 47 warga negara Cina melalui Indonesia.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Depkumham, Muchdor di Jakarta, Rabu, mengatakan, pelaku penyelundupan itu adalah seorang warga negara Amerika Serikat, Yusuf Karim alias Josh Joseph (51).

"Kami telah memperoleh keterangan dan bukti-bukti kuat yang mengarah pada kasus pelanggaran tindak pidana keimigrasian dan kegiatan penyelundupan manusia," kata Muchdor.

Muchdor menjelaskan, Yusuf Karim ditangkap di daerah Tangerang, Banten. Tim Imigrasi juga menangkap 47 warga negara Cina yang yang akan diselundupkan.

Menurut Muchdor, 47 warga negara Cina yang terdiri dari enam wanita dan 41 pria itu akan diselundupkan ke Australia, melalui Indonesia.

Berdasar hasil pemeriksaan, tim Imigrasi memperoleh informasi bahwa Yusuf Karim telah melakukan penipuan dengan menyebutkan para warga negara Cina itu akan mengisi sejumlah lowongan pekerjaan di Australia.

"Padahal setelah kami konfirmasi ke pihak pemerintahan Australia, tidak ada lowongan pekerjaan seperti yang dimaksud Yusuf," kata Muchdor.

Muchdor menjelaskan, Yusuf Karim awalnya memasang iklan lowongan pekerjaan di sejumlah sarana umum di Beijing, Cina. Iklan itu berhasil menarik perhatian sejumlah warga negara Cina untuk mendaftar.

Para pendaftar itu kemudian membayar sekira 55 ribu RMB atau setara dengan Rp100 juta per orang. Uang tersebut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti program lowongan kerja.

Selain itu, para pelamar juga wajib mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan di Indonesia. Muchdor menjelaskan, Yusuf Karim belum memberikan alasan yang rinci kenapa uji kelayakan dan kepatutan itu harus dilaksanakan di Indonesia.

"Dari keterangan sementara, dia mengaku hasil tes di Indonesia lebih diakui," kata Muchdor.

Muchdor juga tidak menjelaskan, apakah ada kaitan antara Yusuf Karim dengan sindikat penyelundupan manusia di Indonesia.

Sebanyak 47 warga negara Cina itu tiba di Indonesia dalam tiga tahap, yaitu pada 21 Oktober 2008 (17 orang), 5 November 2008 (29 orang), dan 18 Desember 2008 (1 orang).

Mereka menginap di hotel di kawasan Tangerang dan Jakarta Selatan. Berdasar catatan pihak Imigrasi, mereka tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal keimigrasian selama 30 hari.

Rencananya, Ditjen Imigrasi akan bekerjasama dengan Polri dalam menangani proses hukum terhadap Yusuf Karim. Pria keturunan Yahudi itu diduga telah melakukan penipuan dan tindak pidana keimigrasian.

Imigrasi juga telah menjalin kerjasama dengan perwakilan Cina di Indonesia untuk pemulangan 47 warga negara Cina yang menjadi korban penipuan dan penyelundupan itu.
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009