Jakarta (ANTARA News) - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diminta menertibkan pemasangan lampu jalan di tiang-tiang listrik di sejumlah daerah yang diduga dilakukan calon legislator partai politik.

"PLN agar mengamankan asetnya, karena terindikasi bahwa calon legislator parpol tertentu memanfaatkan pemasangan lampu jalan sebagai ajang mencari simpati dari masyarakat," kata Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu kepada ANTARA News di Jakarta, Sabtu siang.

Menurut Said, pemasangan lampu jalan tanpa izin PLN ditemui di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan.

Praktik pemasangan lampu jalan dengan mencuri arus listrik PLN atas permintaan caleg dilakukan demi mendapat simpati masyarakat di suatu wilayah tertentu.

Ia juga menengarai tindakan serupa juga marak terjadi di sejumlah wilayah lain di Indonesia yang melibatkan Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI).

"Pencurian arus listrik dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang dapat dibawa ke pengadilan," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, pencurian aliran listrik melanggar Undang-Undang No.20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang dapat dikenakan hukuman denda maksimal Rp500 juta, dan hukuman pidana maksimal 5 tahun.

"Pencurian itu tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam ketersediaan sumber daya listrik nasional. Karena itu, pemerintah tidak akan mentolerir tindakan semacam itu, dan akan menindak tegas para pelakunya," tegas Said.

Menurut Said, pencurian listrik yang dilakukan para caleg bekerjasama dengan AKLI tersebut tidak bisa dianggap sepele.

"Kalau pencurian melibatkan oknum PLN maka akan diberi sanksi tegas. PLN juga akan memutus kontrak AKLI yang terbukti terlibat bekerjasama dengan oknum caleg," katanya. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009