Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan kerja setengah hari bagi pegawai di lingkungan setempat sebagai upaya menanggulangi penyebaran virus Corona atau COVID-19.

"Mulai besok, Kamis, 19 Maret 2020, kami melakukan regulasi ada pembagian jam kerja untuk pegawai," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu.

Teknisnya, pegawai eselon IV dan staf bekerja selama 3,5 jam setiap harinya sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Shift pertama masuk pukul 08.00 WIB dan pulang 11.30 WIB, kemudian shift kedua masuk 12.00 WIB hingga 15.30 WIB," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Baca juga: Khofifah minta tetap tenang kendati enam spesimen positif COVID-19

Baca juga: Antisipasi COVID-19, Jatim Park tutup seluruh wahana hingga 20 April

Baca juga: Empat pasien dicurigai COVID-19 ditangani RSUD Soedono Madiun


Sedangkan, bagi eselon II dan III tetap diberlakukan seperti biasa atau tidak ada perubahan jam bekerja.

"Eselon II dan III memang kami harapkan tetap masuk karena mereka akan menjadi bagian dari motor berbagai upaya percepatan penanganan COVID-19," katanya.

Khusus organisasi perangkat daerah (OPD) Jatim yang menangani pelayanan, kata dia, diatur menyesuaikan beban kerja dari pekerjaan masing-masing.

Gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut juga mengimbau kepada pegawainya untuk tetap menjalankan prosedur standar operasional yang diberlakukan sejak Senin (16/3).

"Di lingkungan kantor harus tetap menyiapkan tempat cuci tangan dalam posisi air mengalir, menyiapkan sabun hingga cairan pembersih tangan," tutur mantan menteri sosial tersebut.

Bagi pegawai yang sudah ada indikasi seperti batuk dan flu, lanjut dia, maka diharapkan langsung melakukan pelayanan di fasilitas kesehatan terdekat.*

Baca juga: Gubernur Jatim belum instruksikan liburkan siswa SMA-SMK di Jatim

Baca juga: Pasien COVID-19 di RSUD Moewardi Solo dimakamkan di Magetan

Baca juga: Khofifah imbau tetap waspada dan tak panik berlebihan terkait COVID-19

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2020