Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia menerbitkan surat edaran tata cara transaksi Fasilitas Bank Indonesia Syariah (FASBIS) yang diperuntukan bagi bank syariah. Peraturan yang tertuang dalam surat edaran (SE) BI No 11/8/DPM tersebut diterbitkan sehubungan sengan Peraturan Bank Indonesia Nomor10/36/PBI/2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Operasi Moneter Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4944), semikian dikutip dari situs BI, Minggu. FASBIS adalah fasilitas simpanan yang disediakan oleh Bank Indonesia kepada Bank untuk menempatkan dananya di Bank Indonesia dalam rangka standing facilities Syariah dimana bank-banak yang memiliki kelebihan dana sementara dapat ditempatkan disini. Kebijakan ini digunakan BI untuk mengendalikan moneter. FASBIS menggunakan akad wadiah (titipan) dan berjangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.Fasilitas ini tidak dapat diperdagangkan, tidak dapat diagunkan dan tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo. Perbankan yang ingin menggunakan fasilitas ini dapat secara langsung maupun melalui pialang. Namun BI melarang pialang untuk kepentingan dirinya sendiri memanfaatkan fasilitas ini dengan ikut dalam penawaran. Pengajuan penawaran kuantitas transaksi FASBIS dari setiap peserta transaksi FASBIS paling kecil satu miliar rupiah dan selebihnya dengan kelipatan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah. (*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009