Makassar (ANTARA News) - Satreskrim Polresta Selayar berhasil mengamankan 10 orang pemakai narkotika jenis shabu-shabu, lima diantaranya berprofesi sebagai polisi.

Kelima polisi yang diamankan yakni, Kabag Binamitra Polrestra Selayar Kompol Buh, Brigadir Polisi MJ, Bripka LAM, Briptu AR, serta seorang anggota Reskrim Polda Sulselbar bagian tindak pidana ternak (Tipiter) Bripka Hae, di Selayar, Senin.

Sementara lima orang tersangka lainnya, yakni Zai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan empat orang perempuan, Nur, Kar, Siti dan Dar. Semua tersangka yang diamankan sedang asik melakukan pesta narkoba disuatu rumah di Kabupaten Selayar.

Kapolwiltabes Bone Kombes Pol Syamsuddin Yunus yang dihubungi membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya dari Mapolresta Selayar.

"Informasi yang diterima jika lima orang polisi satua anggota Satpol PP serta empat perempuan lainnya sedang asik berpesta sambil menggunakan narkotika jenis shabu-shabu," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) 60,6 gram shabu-shabu, satu buah timbangan, kertas aluminium foil, alat penghisap (bong), pemantik api, serta satu buah telepon genggam (HP).

Kelima orang polisi yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Mapolda Sulselbar untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Selain itu, lanjut Syamsuddin, dirinya telah membentuk tim khusus (timsus) dengan menunjuk Wakapolwiltabes Bone sebagai ketua tim untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus yang melibatkan anggota Polresta Selayar dan Polda Sulselbar tersebut.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan upaya polisi untuk membangun citra bahwa hukum tidak mengenal siapapun bahkan seorang anggota polisi pun akan ditindaki jika melakukan pelanggaran baik pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009