Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan (Depdag) tidak mengubah kuota ekspor rotan yang telah ditetapkan Permendag Nomor 28/M-DAG/PER/7/2008.

"Sementara belum ada perubahan," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Depdag, Diah Maulida, di Jakarta, Senin.

Dalam Permendag yang diterbitkan pada 18 Juli 2008 itu disebutkan kuota ekspor rotan asalan jenis taman/sega dan irit (Kalimantan) sebanyak 25.000 ton, rotan setengah jadi jenis yang sama 16.000 ton, rotan setengah jadi jenis bukan taman/sega dan irit 36.000 ton.

Kuota tersebut berlaku untuk periode 1 Juli 2008 sampai 30 Juni 2009.

Depdag memang melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali untuk memantau pasokan terhadap industri kerajinan rotan sebagai syarat mendapatkan kuota ekspor.

Menurut Diah, stok rotan mentah dan setengah jadi di dalam negeri cukup banyak mengingat permintaan ekspor menurun akibat krisis ekonomi.

"Memang stoknya cukup baik sekarang karena ekspor turun permintaannya. Bukan cuma rotan tapi hampir semua produk ekspor mengalami penurunan ekspor," ujarnya.

Diah menambahkan saat ini pihaknya telah merampungkan revisi Permendag terkait ekspor rotan yang mempertegas wajib pasok dan definisi terminal rotan.

"Sudah matang karena sudah dirapatkan tapi perlu sekali lagi rapat sesudah cek kelapangan kemarin. Apakah dengan petunjuk teknis seperti ini cukup jelas dan tidak ada persepsi yang berbeda?" tambahnya.

Diah mengakui belum pernah ada angka yang jelas terkait kebutuhan industri kerajinan rotan dan pasokan rotan sehingga keseimbangan antara kebutuhan dan pasokan belum bisa terjamin.

"Jadi harus dibahas bersama berapa kebutuhan industri dalam negeri, jenis rotannya seperti apa, diameternya berapa. Itu kan tidak pernah muncul juga angkanya secara pasti,"katanya.

Namun, menurut Diah, dalam pemberian kuota ekspor rotan mentah dan setengah jadi, pihaknya selalu melibatkan Departemen Perindustrian dan asosiasi kerajinan rotan di dalam negeri.
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009