Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). "RPP dari Undang-Undang Minerba, semalam sudah kami serahkan ke Biro Hukum Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk diperiksa lagi," kata Sekretaris Ditjen Mineral Batu Bara dan Pans Bumi, Witoro Soelarno dalam acara sosialisasi UU Minerba di Jakarta, Selasa. Witoro mengharapkan RPP tersebut bisa selesai secepatnya sehingga dapat segera disampaikan kepada semua pemangku kepentingan terutama para pelaku usaha dan pemerintah daerah. Sementara itu, Direktur Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM, Bambang Gatot Ariyono menegaskan bahwa UU Minerba yang baru bukan sebagai upaya menerapkan sistem sentralisasi dalam pengusahaan pertambangan nasional. Undang-undang ini, lanjut Bambang Gatot, pada dasarnya ingin memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat. "Izin Usaha Pertambangan memang ditetapkan pemerintah pusat tetapi setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Lagipula pemerintah daerah tetap bisa mengeluarkan izin usaha dan menyelenggarakan lelang," katanya. Dalam UU Minerba yang baru, penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dilakukan secara koordinatif dan merupakan bagian dari sistem tata ruang nasional. Hal itu sekaligus untuk menertibkan pemberian izin kuasa pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, paparnya. Mengenai Kontrak Karya (KK) pertambangan yang sudah berjalan, menurut Bambang Gatot, tetap berlaku sampai habis masa kontraknya dan dapat diperpanjang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP). Sementara untuk Kuasa Pertambangan (KP) yang telah ada sebelum berlakunya PP juga tetap berlaku hingga periode izinnya berakhir. Namun namanya berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perubahan harus dilakukan paling lambat satu tahun. Untuk KP milik BUMN/BUMD yang sudah ada sebelum berlakunya PP tetap diberlakukan sampai izinnya habis. Bambang juga mengingatkan, pemegang KP yang telah melakukan tahap eksplorasi atau eksploitasi harus menyampaikan rencana kerjanya paling lambat satu tahun sejak berlakunya PP. Menurut Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Minerba Kadin Indonesia, Latief Baky, UU No 4/2009 cukup mengakomodasi kepentingan dunia usaha naional maupun perusahaan asing. UU tersebut membawa paradigma baru dalam pengusahaan pertambangan di Indonesia yang sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009