Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPR Abdul Hadi Djamal.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta Kamis mengatakan, Anggito sudah menyampaikan pemberitahuan resmi untuk tidak diperiksa pada Kamis, 2 April 2009.

"Kemarin yang bersangkutan mengirim surat permintaan penjadwalan ulang karena dia ada tugas," kata Johan.

Anggito tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang menghadiri pertemuan negara-negara G-20 di London, Inggris. Untuk itu, KPK akan menyusun ulang jadwal pemeriksaan Anggito.

Anggito rencananya akan dimintai keterangan terkait dugaan suap terhadap Abdul Hadi Djamal.

Abdul Hadi bersama pegawai Departemen Perhubungan Darmawati dan pengusaha Hontjo Kurniawan ditangkap oleh petugas KPK. Dalam penangkapan, tim KPK menemukan uang sebesar Rp54,5 juta dan 90 ribu dolar AS. Uang itu diduga suap terkait proyek pembangunan dermaga di Indonesia bagian timur.

Dalam pemeriksaan, Abdul mengatakan penangkapan dirinya terkait dengan pertemuan informal antara pejabat Departemen Keuangan dan Panitia Anggaran DPR tentang kenaikan anggaran stimulus fiskal 2009 dari Rp10,2 triliun menjadi Rp12,2 triliun.

Abdul Hadi Djamal mengatakan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu adalah perwakilan pemerintah dalam pertemuan tersebut.

Menurut Abdul, Anggito mempengaruhi dan mendekati sejumlah anggota DPR untuk menyetujui kenaikan alokasi dana stimulus.

"Yang ditugaskan oleh pemerintah itu pak Anggito untuk melobi satu-satu," kata Abdul.

Anggito Abimanyu yang turut hadir dalam pertemuan itu telah melakukan pendekatan ke sejumlah anggota DPR. Menurut Abdul, Anggito meminta sejumlah anggota DPR untuk menggunakan kewenangan mereka dalam menyetujui usulan kenaikan dana stimulus yang disampaikan oleh pemerintah dalam waktu 1x24 jam.

"Saya pertama kali dilobi pak Anggito di hotel Borobudur, masih bulan Januari 2009," kata Abdul.
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009