Manado (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) "mengincar" sejumlah kepala daerah, yang memanfaatkan anggaran negara untuk kegiatan politik jelang Pemilu 2009.

Tidak ada keuangan negara yang tidak audit BPK, termasuk kegiatan kepala daerah, baik Gubernur, Wali Kota/Bupati, yang memanfaatkan uang negara dengan tujuan politik atau lainnya, kata Kepala BPK RI, Anwar Nasution, di sela-sela dialog publik "Akuntabilitas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Daerah", di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis.

Hasil temuan sementara pihak BPK, sejumlah kepala daerah lebih memanfaatkan uang negara dengan bentuk atau kegiatan bantuan sosial.

Menurutnya, banyak kegiatan sosial yang sasaran pemanfaatan tidak sesuai dengan pengelolaan keuangan negara, sehingga perlu diberikan penegasan tegas.

Kalau ada unsur penyimpangan keuangan negara, BPK tidak segan-segan melaporkan dugaan kasus itu, katanya.

Apalagi kegiatan politik juga harus melibatkan keluarga kepala daerah, baik itu suami atau istri dan anak-anak dari Bupati/Wali Kota dan Gubernur.

Sementara laporan dugaan penyimpangan ke aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah merupakan amanat aturan.

Jika selama satu bulan sejak temuan dari BPK tidak dilaporkan ke penegak hukum, Ketua dan anggota BPK bisa dipidana dengan ancaman kurungan penjara serta denda Rp10 miliar.

Dibandingkan dengan denda Rp10 miliar harus diterima BPK sudah tidak sesuai dengan gaji sebagai Ketua diterima hanya Rp30 juta setiap bulan, sehingga kami takut mengambil risiko atas perlawanan aturan, tambah Nasution.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009