Purwokerto, 3/4 (ANTARA) - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Bambang Sudibyo mengimbau para guru tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan adanya penghentian pembayaran tunjangan profesi guru.

"Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tunjangan profesi sebentar lagi selesai," kata Mendiknas kepada wartawan usai Sosialisasi Wajar Dikdas Gratis 9 Tahun dan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru, di Pendopo Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.

Dalam sosialisasi itu, Mendiknas mengatakan, untuk mencairkan tunjangan profesi tidaklah mudah karena Menteri Keuangan tidak bisa mencairkan jika tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan (guru) tercatat sebagai guru tetap di salah satu sekolah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Nomor S-145/MK05/2009 tertanggal 12 Maret 2009 soal pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen PNS/nonPNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, yang menyebutkan bahwa jika sampai akhir Juni 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi belum ditetapkan, pembayaran tunjangan profesi untuk sementara dihentikan.

Surat itu juga menyebutkan, apabila sampai akhir tahun 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi guru dan dosen belum juga ditetapkan, tunjangan profesi yang telanjur dibayarkan akan dipotong secara bertahap dari gaji guru yang bersangkutan sesuai ketentuan.

Saat disinggung mengenai pendidikan profesi yang harus dijalani seorang guru, Mendiknas mengatakan, pendidikan profesi bisa diganti dengan sistem portofolio sehingga mereka (guru) tidak perlu kembali ke Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Terkait adanya kabar portofolio ditiadakan, dia dia mengatakan, portofolio tetap berjalan bagi guru wiyata bakti dan guru-guru prajabatan.

Sementara bagi yang tidak lulus portofolio, kata dia, bisa ikut Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) di perguruan tinggi yang terakreditasi.

"Calon guru yang masih kuliah di perguruan tinggi yang harus ikut pendidikan profesi di perguruan tinggi yang terakreditasi," katanya. ***3***

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009