Surabaya (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah tetap memprogramkan adanya tunjangan profesi guru sesuai dengan kemampuan keuangan negara. "Saya harus rapat untuk membahas isu itu, tidak ada pembatalan tunjangan profesi guru, kita akan konsisten sejalan dengan perekonomian dan penerimaan negara kita," kata presiden saat menghadiri acara silaturahmi dengan guru peserta program yang diadakan oleh Jawa Pos Group di Surabaya, Jumat malam. Hal itu disampaikan Presiden Yudhoyono usai bercerita pada para guru tentang rapat yang diadakannya pada Senin (30/3) di Halim Perdanakusuma satu jam sebelum keberangkatannya ke London untuk menghadiri KTT G-20. "Pada 30 Maret, satu jam sebelum terbang ke Inggris saya pimpin rapat kecil di Halim dan dihadiri antara lain Menko Kesra, Mendiknas dan yang mewakili Menkeu," kata presiden yang didampingi oleh Ibu Ani Yudhoyono. Ditambahkannya, "Kenapa harus ada pertemuan itu karena saya dengar ada berita seolah-olah profesi guru ditiadakan." Sebelumnya, dalam surat Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, no S-145/MK.05/2009 tertanggal 12 Maret 2009 yang disampaikan ke Menteri Pendidikan Nasional RI dan Menteri Agama RI pada Maret, disebutkan, jika sampai Juni 2009 ini peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang mengatur tentang itu tidak keluar, maka pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen di Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, untuk sementara dihentikan. Kemudian, jika sampai akhir tahun 2009 ini peraturan dimaksud tidak juga keluar, maka tunjangan profesi yang terlanjur dibayarkan akan dipotong secara bertahap dari gaji guru yang bersangkutan sesuai ketentuan. Namun sebelum Juni tersebut, Sri Mulyani dalam suratnya itu menegaskan, tunjangan profesi guru dan dosen tetap akan dibayarkan. Mensesneg Hatta Radjasa usai rapat yang berlangsung di Halim Perdanakusuma tersebut mengatakan bahwa seluruh tunjangan untuk dosen dan guru PNS dan non-PNS baik di bawah Diknas maupun Depag tetap akan berjalan. "Dan tidak ada penundaan, tidak ada keterlambatan terhadap PP maupun Perpres tersebut. PP tentang guru telah selesai, sudah ditandatangani presiden beberapa bulan yang lalu yang tersisa adalah peraturan pemerintah untuk dosen yang akan selesai sesuai dengan schedule sebelum bulan Juni," katanya. Ia menambahkan demikian juga dengan Perpres yang mengatur tentang pelaksanaan tunjangan profesi tersebut juga akan selesai tepat pada waktunya sehingga dengan demikian tidak akan terjadi pemerintah menjamin tidak akan terjadi penundaan tunjangan tersebut. (*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009