Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun kepada Mohd Maulana Hasbi (30), warga Aceh, Indonesia, atas kepemilikan ganja seberat 4,8 Kg.

Hakim Pengadilan Tinggi Nallini Patmanadan menjatuhkan vonis penjara selama 16 tahun kepada Maulana Hasbi karena jaksa berhasil membuktikan tuduhannya, kata Saiful Aiman, penerjemah bahasa pengadilan Malaysia, di Kuala Lumpur, Jumat.

Polisi telah menahan Maulana Hasbi sejak 11 Februari 2004, di depan rumahnya, Jln Solah Mahang, Klang, Selangor dengan ganja seberat 4,8 Kg di dalam boks sepeda motornya.

Selain dipenjara selama 16 tahun, terpidana juga akan menerima 16 kali cambukan rotan.
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009