Sidoarjo  (ANTARA News) - Ratih Sanggarwati, peragawati era 90 an, `disemprit` Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sidoarjo, karena terbukti telah membagikan tabloid Charming, yang berisi iklan pencalonan dirinya sebagai calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Pembagian majalah yang berisi iklan caleg itu sama saja dengan melakukan kampanye, meski tidak dilakukan secara terbuka," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo Qomarud Zaman di Sidoarjo, Jatim, Senin.

Ratih yang maju sebagai caleg DPR RI daerah pemilihan (dapil) 1 (Surabaya - Sidoarjo) itu dinilai telah melanggar hari tenang pemilu yang dimulai Senin.

"Meski tidak kampanye secara terbuka, tapi maknanya tetap sama. Dia telah membagikan tabloid yang ada iklan tentang dirinya. Itu sama saja melakukan ajakan seperti yang dilakukan pada saat kampanye," katanya.

Padahal saat ini, lanjut Qomarud, merupakan masa tenang, dimana seluruh kegiatan kampanye ataupun sosialisasi tidak diperbolehkan.

Ratih Sanggarwati terlihat telah membagikan tabloid Charming kepada para tamu undangan saat mengadakan bedah buku di Restoran Tropis Sun City, Sidoarjo. Dalam tabloid itu, terdapat gambar Ratih Sang, panggilan akrabnya, sebagai caleg PPP untuk DPR RI.

Ratih pun dianggap melanggar pasal 82 UU 10/2008 juncto pasal 269 UU 10/2008. Ancaman hukumannya 3-12 bulan kurungan atau denda Rp 3-12 juta. Sebagai barang bukti, Panwas juga menyita tiga tabloid Charming.

"Namun, kami belum bisa memberikan tindakan terkait masalah ini. Karena kami masih menunggu laporan dari Panwascam dulu, setelah itu baru bisa diberkas dan diserahkan ke penyidik kepolisian," katanya.

Ia juga menyayangkan masih banyaknya atribut kampanye seperti baliho para calon legislatif yang masih terpajang di sejumlah kawasan di Sidoarjo, meski Senin ini sudah memasuki masa tenang.  (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009