Surabaya (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian RI (Polri) membantah putra presiden, Edy Baskoro Yudhoyono, yang juga calon legislator (caleg) Partai Demokrat untuk DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) VII Jawa Timur telah melakukan "money politics" di Ponorogo, Jawa Timur pada tanggal 3 April lalu.

"Kasus yang diisukan adanya money politics di Ponorogo, dari hasil cek ternyata justru terjadi sebaliknya yakni ada pencemaran nama baik putra presiden yang juga berarti penistaan terhadap presiden," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Bachrul Alam didampingi Wakabareskrim Polri Irjen Pol Hadi Atmoko dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa malam.

Sesaat menjelang konferensi pers atau sekitar pukul 20.30 WIB, putra presiden yang mengenakan baju putih dan celana gelap terlihat turun dari ruang pemeriksaan yang tak jauh dari ruang Kapolda Jatim, sehingga wartawan yang menunggu sejak pukul 17.00 WIB pun langsung memburunya untuk mengambil gambar dan mewawancarai.

Namun, Edy Baskoro yang akrab disapa Ebas itu tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan, bahkan dia dengan dikawal dua anggota kepolisian dan seorang berpakaian preman tampak bergegas menuju ke arah mobil warna hijau tua Nopol B-2065-XY yang diparkir di depan Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Jatim.

Menurut Kapolda Jatim, kesimpulan polisi juga setelah menerima hasil rapat pleno Panwas Ponorogo pada 6 April lalu, kemudian polisi juga memeriksa saksi dan barang bukti dalam kejadian itu.

"Fakta hukum yang ditemukan justru terjadi pencemaran nama baik lewat tulisan elektronik yang melanggar pasal 310 KUHP dan 311 KUHP juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto pasal 55 KUHP," katanya.

Dari hasil pemeriksaan para saksi, katanya, modus yang terjadi adalah terlapor membantu turut menyiarkan berita bohong tentang putra presiden yang melakukan bagi-bagi uang dalam amplop yang dilampiri foto Edy Baskoro Yudhoyono yang berdampingan dengan ayahandanya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Setelah itu, katanya, kejadian bohong itu disiarkan dalam laman/situs "JakartaGlobe.com" dan "Okezone.com". "Itu sesuai barang bukti yang kita amankan yakni satu lembar tulisan JakartaGlobe.com, satu lembar tulisan Okezone.com, dua lembar foto Edy Baskoro, dan satu buah handphone (HP).

"Kami juga telah memeriksa enam orang saksi yakni Tukijan binti Samin, Parnun, Samuji, Nolo, Ketua Panwascam, dan Ketua Panwaskab Ponorogo," katanya.

Ditanya tentang tersangka dalam kasus itu, ia mengatakan ada lima tersangka yakni Nasirin dan Bambang Kris (pengurus Partai Gerindra Ponorogo), pemimpin laman JakartaGlobe.com, pemimpin Okezone.com, dan Harian Bangsa Ponorogo.

"Mereka masih kami periksa, kami masih mempunyai waktu satu kali 24 jam. Kalau sudah akan kami putuskan, apakah para tersangka itu perlu ditahan atau tidak," katanya.

Ketika ditanya kemungkinan adanya intervensi presiden, Kapolda Jatim menegaskan bahwa intervensi itu tidak ada, tapi semuanya sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Senada dengan itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Hadi Atmoko menambahkan bahwa putra presiden tidak pernah ke Ponorogo pada tanggal 3 April itu, karena pada tanggal itu hanya ke Surabaya, Yogyakarta, Semarang, dan akhirnya ke Jakarta.

"Karena merasa diberitakan tidak benar, maka Edy Baskoro pun melaporkan ke Mabes Polri terkait pencemaran nama baiknya, kemudian kami lakukan pemeriksaan dan karena itu pula saya akhirnya datang ke Jawa Timur," katanya.

Ia menegaskan bahwa para saksi merupakan orang yang dipaksa mau menerima amplop yang ada uang Rp10.000 dan foto Edy Baskoro bersama ayahandanya, kemudian kejadian itu disiarkan lewat media massa online.

"Mabes Polri terlibat karena menyangkut nama baik presiden," katanya.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009