Bandarlampung (ANTARA News) - KPU Provinsi Lampung menyatakan akan menggelar pemungutan suara ulang di 18 TPS di Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Selatan karena tertukarnya surat suara.

"Pemilihan ulang digelar karena tertukarnya surat suara untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Edwin Hanibal di Bandarlampung, Jumat.

Pemilihan ulang di 13 TPS di Kabupaten Lampung Selatan akan dilaksanakan pada Minggu (12/4), sedangkan di lima TPS di Kabupaten Lampung Timur kemungkinan digelar Senin atau Selasa mendatang.

"Yang jelas, pemilihan ulang di sejumlah TPS di Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Timur dipastikan akan diulang," katanya.

Ditanya kenapa pemungutan suara ulang hanya digelar di Desa Rangai, Lampung Selatan, sementara surat suara yang tertukar melibatkan Dapil 3 Kecamatan Sidomulyo, Edwin mengatakan, ada Caleg setempat yang memrotesnya.

"Selanjutnya saya menindaklanjuti laporan itu, serta turun ke lapangan untuk melihat serta berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Lampung Selatan," katanya.

Ia mengatakan, KPU Provinsi Lampung, Jumat, telah menerima surat yang dikirimkan oleh KPU Kabupaten Lampung Selatan dengan nomor 270/145/08.01/KPU/IV/2009, perihal Pemilu ulang di Daerah Pemilihan 4 Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan, M Abdul Hafid, menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu ulang itu berdasarkan permintaan dari seluruh TPS yang ada di Desa Rangai Tritunggal, yang meliputi TPS 1 sampai dengan TPS 13.

Edwin juga menjelaskan, pemilihan ulang itu sudah menjadi kesepakatan antara KPPS, PPS, PPK dan Panwaslucam yang ada di daerah tersebut. Pemilihan ulang digelar karena tercampurnya surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten antara Dapil 3 dan Dapil 4.

Jumlah pemilih yang ada pada 13 TPS tersebut adalah 4.864 mata, yaitu yang tersebar di 13 TPS di Desa tersebut.

Sementara pemungutan suara ulang di Kabupaten Lampung Timur akan digelar di TPS 1 dengan 454 pemilih, TPS 4 dengan 492 pemilih dan TPS 5 dengan 287 pemilih yang berada di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu.

Pemilihan ulang juga digelar di TPS 2 Desa Bumi Ayu, Kecamatan Sukadana dan TPS 4 Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana.

"Dengan demikian, sampai sekarang ada lima TPS di Lampung Timur yang akan menggelar pemilihan ulang," katanya.

Menurut dia, kasus yang terjadi di TPS Lampung Timur itu hampir sama dengan kasus di Lampung Selatan.
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009