Jakarta (ANTARA) - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menutup sejumlah panti pijat dan bar di kawasan Green Lake City Cengkareng guna mencegah penularan virus Corona (COVID-19).

"Penutupan panti pijat dan bar di kawasan Green Lake City menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI terkait peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus COVID-19," ujar Pengendali Satpol PP Jakarta Barat Martua Manik di Jakarta, Selasa.

Sejumlah pemilik dan pegawai usaha panti pijat dan bar yang belum mengetahui instruksi Grubernur DKI terkait pencegahan virus COVID-19, diminta mentaati aturan.

Petugas Satpol PP Jakarta Barat menempelkan segel penutupan sementara tempat usaha, serta salinan surat edaran instruksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemberlakuan penutupan sementara tempat usaha hiburan tersebut diberlakukan sejak 23 Maret - 5 April 2020.

Di lokasi yang sama, petugas Satpol PP Jakarta Barat menyasar ruko usaha bar yang tampak masih menjalankan bisnisnya.

Baca juga: Dirut: RSPI Sulianti Saroso perluas ruang isolasi pasien COVID-19

Baca juga: PKS bantu 42 ribu masker untuk tenaga medis Jakarta

Baca juga: Dinkes DKI Jakarta jelaskan warga yang diprioritaskan rapid test


Selain mengecek izin usaha, petugas menempelkan stiker penutupan sementara usaha tersebut hingga dua pekan ke depan.

Pemilik dan pegawai usaha hiburan di kawasan itu mengaku belum mengetahui secara pasti instruksi penutupan sementara oleh Pemprov DKI.

Atas penutupan sementara usaha hiburan dari instruksi Gubernur DKI, pemilik usaha mengaku harus bersiap mengalami kerugian.

"Namun tetap akan kita taati instruksi tersebut," ujar pemilik usaha bar, Arief.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2020