Cilacap (ANTARA News) - Sebanyak 60 napi dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, dipindahkan ke LP Narkotika, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Mereka diangkut dengan dua bus Transpas bernomor polisi B 7029 MQ dan B 7031 MQ dengan pengawalan dua mobil anggota Brimob Polda Metro Jaya, tiba di Dermaga Wijayapura Cilacap (penyeberangan ke Nusakambangan, red.), Selasa, sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun karena kondisi air laut sedang pasang dan kedua bus tersebut berukuran besar, ke-60 napi itu diperintahkan turun dari bus dan berjalan kaki secara bergilir, masing-masing lima orang, menuju Kapal Pengayoman II.

Kaki mereka tampak terantai sesama napi lainnya dan tangan masing-masing napi terborgol.

Sesampainya di atas Kapal Pengayoman II, ke-60 napi itu diperintahkan untuk duduk di atas geladak dengan pengawalan anggota Brimob bersenjata lengkap.

Evakuasi tersebut berjalan sekitar 30 menit dan setelah selesai, Kapal Pengayoman II segera berangkat menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.

Berdasarkan surat pengantar yang ditandatangani Kepala LP Cipinang Haviluddin dan diterima petugas di Dermaga Wijayapura, diketahui 60 napi tersebut menjalani hukuman antara empat hingga 17 tahun.

Satu-satunya napi yang mendapat hukuman 17 tahun, bernama Hasanudin alias Cupleng yang dijerat pasal 340 juncto 351 KUHP. "Mereka tersangkut kasus narkotika," kata seorang petugas.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jateng, Bambang Winahyo mengatakan, perpindahan napi ke Nusakambangan akan terus berlanjut terutama dari LP yang telah melebihi kapasitas karena Nusakambangan masih mampu menampung sekitar 800-1.000 napi.

Menurut dia, perpindahan tersebut sebagai upaya pembinaan yang lebih baik bagi para napi.  (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009