Makassar (ANTARA News) - Kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik Jupriadi alias Upi Asmaradhana, Abdul Muttalib akan melaporkan mantan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto ke Kapolri terkait gugatan perdata yang dilayangkannya, pada 23 Maret 2009.

"Kami secepatnya akan melaporkan mantan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto ke Polri terkait gugatan perdata terhadap Upi Asmaradhana, sejak 23 Maret lalu," ujarnya saat melakukan jumpa pers di LBH Makassar, Rabu.

Abdul Muttalib yang juga Direktur LBH Makassar mengaku, Sisno terindikasi telah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan gugatan tersebut.

Menurutnya, gugatan perdata Sisno adalah gugatan yang sifatnya pribadi. Namun, dalam gugatan itu, Sisno menggunakan tiga pengacara yang merupakan anggota dari Pembinaan Hukum (Binkum) Polda Sulselbar.

"Binkum adalah komponen teknis dari Polda Sulselbar. Padahal, gugatan perdata Sisno itu sifatnya pribadi. Itukan sudah penyalahgunaan wewenang," kata Muttalib dalam jumpa persnya di Sekretariat LBH Makassar.

Selain itu, Muttalib menilai, gugatan perdata yang dilayangkan oleh Sisno tersebut terlalu prematur. Menurut Muttalib, gugatan itu seharusnya menunggu hasil sidang pidana yang sementara digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dalam jumpa pers tersebut, tim kuasa hukum Jupriadi juga mengatakan telah siap melawan gugatan perdata itu. Selain ke Polri, Tim Hukum Jupriadi juga akan melaporkan tindakan Sisno tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Bukan cuma ke Polri kami akan melaporkannya, juga kita akan melaporkan Sisno ke Kompolnas," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009