Banda Aceh (ANTARA News) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kabupaten Pidie Jaya, Nangroe Aceh Darussalam, memakai jalur hukum untuk membuktikan berkaitan dengan gangguan dan intimidasi pada Pemilu 2009 sehingga menodai pelaksanaan pemilu.

"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada bahwa pemungutan suara Pemilu 2009 di Pidie Jaya berjalan kurang mulus, termasuk juga dalam proses rekapitulasi suara," kata Ketua DPD PKS Pidie Jaya, Munirwan M. Alamy di Banda Aceh, Minggu.

Munirwan mensinyalir ada gangguan saat pemungutan suara dialkukan, seperti intimidasi dari orang-orang tertentu di TPS-TPS.

Ia akan bekerjasama dengan partai-partai lain yang merasa dirugikan, untuk mengumpulkan bukti-bukti itu.

PKS termasuk partai yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi suara untuk DPRK Pidie Jaya dalam rapat pleno Sabtu (18/4).

Komisi Pemilihan Independen (KIP) Pidie Jaya sendiri tetap mengesahkan hasil rekap mereka yang selanjutnya diserahkan kepada KIP Aceh.

"Meskipun tetap disahkan dan harus diterima, hasil itu harus ada catatannya," katanya.

Munirwan juga menyatakan kekewa pada Panwaslu Pidie Jaya yang kurang merespon berbagai keluhan soal pelanggaran pemilu.

"Seharusnya mereka lebih proaktif sehingga kami tidak dirugikan," katanya yang kemudian menuding pengawasan dari Panwaslu tidak efektif. (*)

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009