Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus Asabri jilid I, Henry Leo, akan mengajukan gugatan praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka pengemplang dana prajurut TNI, Tan Kian, yang dikeluarkan oleh kejaksaan.

"Saya akan tetap melakukan perlawanan, karena dana itu merupakan uang prajurit TNI," kata Henry Leo, saat akan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, Banten, Senin.

Kuasa hukum Henry Leo, Taji M Sianturi, menyatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan SP3 Tan Kian melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Kasus Tan Kian itu delik pidana, kenapa di-SP3," katanya.

Selain itu, perkara antara kasus Asabri jilid I dengan terpidana Henry Leo dan Subarda Midjaja (mantan Dirut PT Asabri) berbeda kasus dengan Tan Kian atau lebih dikenal kasus Asabri jilid II.

Ia mengatakan persoalannya mengapa penghentian penyidikan kasus Tan Kian disamakan dengan perkara Asabri jilid I yang telah diputus kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA).

"Jelas-jelas aneh, kasus yang berbeda, namun disatukan oleh kejaksaan hingga dikeluarkan SP3," katanya.

Dasar penghentian penyidikan kasus Tan Kian itu, terkait dirinya telah mengembalikan uang sebesar 13 juta dolar AS dan Gedung Plaza Mutiara dikembalikan kepada Tan Kian.

"Saat dilelang oleh BPPN, sertifikat Plaza Mutiara tetap dipegang oleh Tan Kian. Padahal Plaza Mutiara merupakan barang bukti," katanya.

Sementara itu, istri Henry Leo, Iyul Sulinah, menyatakan, keterlibatan Tan Kian dalam kasus pinjaman 13 juta dolar AS dari PT Asabri, sangat kuat karena dirinya yang menggunakan langsung dana prajurit itu untuk membangun Plaza Mutiara berlantai 18, sebesar 25,9 juta dolar AS.

Pembangunan Plaza Mutiara menggunakan dana PT Asabri senilai 13 juta dolar yang semula bangunan tersebut akan dijadikan gedung pusat PT Asabri, karena bangunan sebelumnya di Cawang sudah tidak memadai.

Kemudian, PT Cakrawala Karya Buana (CKB) yang akan mengelola gedung Plaza Mutiara mendapat kredit dari Bank Internasional Indonesia (BII) sebesar 13 juta dolar AS.

Namun, saat batas waktu yang ditentukan, kredit itu tidak bisa dilunasi sampai BII dilikuidasi oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Pinjaman saat itu di BII, baru mencapai 10,688 juta dolar , dan sisa kredit sebesar 2,2 juta dolar tidak bisa dicairkan karena BII terkena dampak krisis.

Henry Leo mengatakan pada 15 September 2000 PT CKB mendapatkan perpanjangan fasilitas kredit, dan disetujui oleh Tan Kian melalui surat 18 September 2000.

Namun kenyataannya tidak dilaksanakan oleh Tan Kian, hingga pada 13 September 2002 perpanjangan fasilitas kredit tersebut dibatalkan oleh BII dan mengalihkan utang PT CKB kepada pihak lain.

Setelah BII diambil alih oleh BPPN, tanpa persetujuan Henry Leo secara sepihak Tan Kian, melakukan perubahan atas perjanjian sewa menyewa Plaza Mutiara dari PT CKB menjadi PT PBS, serta mengalihkan penyetoran sewa gedung dari rekening penampungan atas nama PT CKB.

Atas perubahan dan pengalihan itu, Tan Kian diuntungkan menerima biaya sewa perkantoran dengan perhitungan 17 ribu meter persegi x 10 dolar x 120 bulan (10 tahun), yang secara keseluruhan mendapatkan 20,4 juta dolar.

Namun penerimaan tersebut, tidak dibayar sehingga kredit PT CKB kepada BII dinyatakan macet.

Selanjutnya, BPPN menjual utang PT CKB yang dibeli oleh PT Newfot Bridge yang notabene merupakan perusahaan milik Tan Kian. Harga jual utang itu, 2,5 juta dolar AS jauh di bawah utang.
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009