Jakarta, (ANTARA News) - Calon presiden dan calon wakil presiden yang akan mengikuti pemilu presiden dan wakil presiden 2009 wajib menjalani pemeriksaan jasmani yang meliputi 10 jenis pemeriksaan.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DR. Dr. Fachmi Idris M.Kes, di Jakarta, Selasa, menjelaskan 10 jenis pemeriksaan tersebut meliputi penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, dan urologi.

Selain itu, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi, mata, serta telinga, hidung, dan tenggorokan.

"Pemeriksaan akan dilakukan di rumah sakit yang menyediakan tenaga ahli dan spesialis yang cukup. Hanya ada satu rumah sakit yang ditunjuk sebagai sarana penilaian kesehatan," katanya dalam acara sosialisasi tentang pelaksanaan Pemilu Presiden 2009 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Capres dan cawapres yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan surat pengantar dari KPU untuk menjalani pemeriksaan kemampuan jasmani dan rohani di rumah sakit yang telah ditunjuk.

Pemeriksaan untuk capres dan cawapres 2009 tidak berbeda jauh dengan pemeriksaan yang dilakukan pada 2004. Selain pemeriksaan jasmani, berupa kondisi organ penting, juga dilakukan pemeriksaan kondisi psikologis.

Fachmi menuturkan calon presiden maupun wakil presiden tidak harus bebas dari penyakit atau cacat. Jika capres dan cawapres menderita penyakit atau cacat namun kekurangan tersebut tidak mengganggu tugasnya, maka yang bersangkutan dinilai masih mampu menjalankan tugasnya sampai dengan lima tahun ke depan.

Jika pada bakal calon presiden atau wakil presiden tidak ditemukan disabilitas, maka yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan apabila ditemuikan disabilitas maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

KPU dan PB IDI telah menyusun panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal calon presiden dan wakil presiden. Panduan teknis ini telah disahkan dalam rapat pleno KPU.

Fahmi mengharapkan panduan ini segera disampaikan pada partai politik untuk dipelajari.

Pendaftaran capres dan cawapres dibuka mulai 10 hingga 17 Mei, sementara pemeriksaan kemampuan jasmani dan rohani dilaksanakan 11-15 Mei 2009.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang pemilu presiden dan wakil presiden pasal 18 menyebutkan dalam hal pasangan bakal calon tidak dapat memenuhi persyaratan, KPU meminta pada parpol atau gabungan parpol untuk mengusulkan bakal pasangan calon pengganti untuk diverifikasi.

Untuk itu, anggota KPU Andi Nurpati mengingatkan partai politik untuk menyiapkan calon presiden dan cawapres cadangan apabila ternyata calon yang diajukan tidak memenuhi syarat.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009