Tasikmalaya (ANTARA News) - Pengaduan gugat cerai pasangan suami-isteri di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menunjukan kecenderungan meningkat di mana pada periode Januari-April 2009 saja telah masuk puluhan gugatan cerai ke pengadilan, meskipun belum ada perkara yang putus, demikian Kabag Humas Kantor Pengadilan Agama Tasikmalaya, Endang Pipin SH kepada ANTARA, Rabu.

Sebagai gambaran, kasus gugat cerai yang diputus Pengadilan Agama Tasikmalaya pada 2007 sebanyak 1.768 kasus cerai, namun setahun kemudian pada 2008 nasik 25 persen menjadi 2.585 kasus.

Sejumlah kalangan menilai naiknya kecenderungan kawin cerai di kota ini karena ada hubungannya dengan masalah ekonomi di mana banyak suami terkena PHK sehingga mengguncang perekonomian keluarga.

Menurut Endang, berdasarkan berbagai perkara yang sudah diputus, gugatan justru banyakan diajukan pihak isteri terutama karena melihat suami tidak memiliki penghasilan memadai sehingga kehidupan keluarga terancam.

Faktor lain adalah tidak harmonisnya kehidupan rumah tangga gara-gara cemburu berkepanjangan dan ada "orang ketiga" dalam rumah tangga.

Pengadilan Agama tidak bisa menghalangi pasangan yang memilih bercerai, namun tetap memberi pengertian pada mereka mengenai dampak perceraian bagi anak-anak dan memberikan kesempatan pada mereka sebelum perkara diputus hakim.

"Pihak PA tidak asal memutuskan gugatan cerai, tapi tetap berupaya melakukan mediasi dengan tujuan menekan jumlah angka perceraian," kata Endang.

Permintaan cerai tidak dapat dihalangi pengadilan karena cerai adalah pilihan, sebaliknya sistem mediasi diharapkan bisa mengurangi angka perceraian.

Dari catatan Pengadilan Agama Kota Tasik, angka perceraian talak meningkat dari 864 pasangan pada 2007 menjadi 1.092 pasangan, sedangkan gugatan cerai naik dari 865 pasangan pada 2007 menjadi 1.217 pasangan pada 2008. (*)

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009