Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menegaskan, Mabes Polri tidak menolak laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan kasus surat suara tertukar tapi yang menolak adalah Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). "Laporan Bawaslu tidak sampai polisi karena Sentra Gakkumdu telah memutuskan bahwa kasus itu bukan masuk katagori tindak pidana pemilu tapi masuk hukum administrasi negara," kata Abubakar di Jakarta, Rabu. Sentra Gakkumdu dibentuk di tingkat kabupaten, kota, provinsi dan pusat untuk menentukan apakah kasus pelanggaran pemilu masuk sebagai tindak pidana atau bukan. Personil Sentra Gakkumdu berasal dari unsur Bawaslu/Panwaslu, kejaksaan dan kepolisian. Jika Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa kasus itu layak disidik secara pidana maka Bawaslu/Panwaslu baru dapat melaporkan kasus pidana pemilu di kepolisian. Abubakar menyatakan, Sentra Gakkumdu berpendapat bahwa surat KPU tentang pengesahan surat suara tertukar bukan katagori tindak pidana Pemilu sebab surat itu ditandatangani oleh Ketua KPU sebagai pejabat negara. Lagi pula, sesuai dengan aturan, pihak-pihak yang melaporkan pelanggaran pemilu hanya ada tiga yakni warga negara secara perorangan, partai politik peserta pemilu dan lembaga pemantau. "Dalam kasus ini, Bawaslu tidak menerima laporan dari ketiganya tapi atas inisiatif sendiri," ujarnya. Sebelumnya, KPU mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 676/KPU/VI/2009 perihal penegasan hal-hal terkait permasalahan pemungutan dan penghitungan suara, pada 9 April 2009. Surat tersebut dikeluarkan karena adanya kasus tertukarnya surat suara pemilu legislatif di sejumlah daerah. Terhadap surat suara yang tertukar tersebut, KPU melalui surat edarannya menegaskan, apabila surat suara tertukar antar daerah pemilihan dan sudah terlanjur digunakan, surat suara itu dinyatakan sah dan dapat dihitung. Penghitungan surat suara yang tertukar itu perolehan suaranya diberikan kepada partai politik yang bersangkutan. Menyusul beredarnya SE tersebut, KPU kembali mengeluarkan SE Nomor 684/KPU/IV/2009 yang menyatakan bahwa surat suara yang tertukar dan terlanjur digunakan tersebut dinyatakan sah kalau mendapatkan persetujuan dari saksi partai politik dan pengawas pemilu. Dengan adanya dua SE tersebut, Bawaslu menduga KPU melanggar pasal 288 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp36 juta.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009