Mengenai Mekanisme Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat (DAU) dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) serta Penerbitan SBSN Seri SDHI 2010 dengan Cara Private Placement  
   
     Jakarta, 23/4 (ANTARA) - Pada hari Rabu, 22 April 2009, Menteri Keuangan RI dan Menteri Agama RI telah melakukan penandatanganan MoU mengenai mekanisme penempatan Dana Haji dan DAU dalam SBSN. MoU tersebut pada dasarnya merupakan prosedur operasi standar dalam pelaksanaan penempatan Dana Haji dan DAU dalam SBSN atau Sukuk Negara dengan cara private placement. Melalui metode private placement tersebut, dimungkinkan bagi setiap investor untuk melakukan transaksi bilateral dengan menyampaikan penawaran pembelian SBSN secara langsung kepada Pemerintah.   
   
     Penempatan Dana Haji dan DAU dalam Sukuk Negara, didasarkan oleh adanya kesamaan pemahaman mengenai perlunya sinergi dan harmonisasi kebijakan dalam rangka pengelolaan portofolio Dana Haji dan DAU oleh Departemen Agama serta strategi pembiayaan APBN oleh Departemen Keuangan.

     Penempatan Dana Haji dan DAU dalam Sukuk Negara dengan cara private placement dilakukan dengan tetap mengacu pada asas kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas serta mengikuti praktik yang umum berlaku di pasar keuangan (common market practice). Selain itu, private placement tersebut juga didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
     - Memberikan manfaat bagi pengelolaan Dana Haji dan DAU, melalui penyediaan instrumen investasi yang aman dengan imbal hasil yang kompetitif.
     - Memberikan manfaat bagi pembiayaan APBN, melalui penyediaan sumber pembiayaan yang berkelanjutan.

     Selanjutnya, bersamaan dengan penandatanganan MoU tersebut, juga telah disepakati penempatan Dana Haji dan DAU pada tahun 2009 senilai Rp9 triliun yang akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Mei. Penempatan secara bertahap tersebut, dimaksudkan agar tidak mempengaruhi kondisi likuiditas perbankan, khususnya bank-bank yang terkait dengan pengelolaan Dana Haji dan DAU.

     Pada tahap awal, jumlah dana yang akan ditempatkan dalam Sukuk Negara adalah sebesar Rp1,5 triliun. Sukuk Negara yang diterbitkan dalam rangka penempatan Dana Haji dan DAU tersebut adalah seri SDHI 2010, dengan pokok-pokok terms & conditions sebagai berikut:

No  Deskripsi                               SBSN Seri SDHI 2010
1.   Nilai Nominal                           Rp1,5 triliun.
2.   Jangka waktu                          1 (satu) tahun
3    Imbalan                                   Fixed Coupon 8,52%
4.   Tanggal Setelmen / Penerbitan  7 Mei 2009
5.   Tanggal Jatuh Tempo                7 Mei 2010
6.   Pembayaran Imbalan                Tanggal 7 setiap bulan.
7.   Ketentuan perdagangan            Non-Tradable
8.   Akad SBSN                             Ijarah Al Khadamat
9.   Underlying Assets                    Jasa (services)
10.  Penerbit                                 Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia
   
     Jenis akad SBSN yang digunakan dalam penerbitan SBSN Seri SDHI 2010 adalah Ijarah Al Khadamat, yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
     - Tidak menggunakan Barang Milik Negara sebagai Underlying Asset.
     - Transaksi Aset SBSN berdasarkan penyediaan jasa layanan haji oleh Depag.
     - Imbalan bagi investor berupa ujrah yang dibayarkan setiap bulan dengan jumlah tetap.
     - SBSN yang diterbitkan merupakan trust certificate yang bersifat tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder (non-tradable).

     Bertindak sebagai penerbit SBSN seri SDHI 2010 adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

     Untuk keterangan tambahan, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan

 


Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2009