Semarang (ANTARA News) - Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi menyatakan siap mendampingi korban terkait rencana pemeriksaan penyidik Polwiltabes Semarang terhadap Lutfiana Ulfa dalam kasus pernikahan siri dengan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji.

"Kalau ada waktu saya siap mendampingi Ulfa karena itu merupakan bagian pemenuhan dari hak anak. Dalam pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik, Ulfa memang membutuhkan pendamping," katanya di Semarang, Sabtu.

Berkas perkara Syekh Puji dikembalikan penyidik Kejaksaan Negeri Ambarawa ke penyidik karena dinyatakan belum lengkap dengan P-19 (dikembalikan dengan disertai petunjuk jaksa).

Petunjuk tersebut diantaranya adalah unsur-unsur yang didakwakan pada Syekh Puji mengenai penerapan pasal 81, 82, 88, dan pasal 290 KUHP, serta pasal dalam UU perlindungan anak.

Unsur yang dianggap sangat kurang di dalam berkas pemeriksaan tersebut adalah belum adanya keterangan dari saksi korban, Lutfiana Ulfa.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Lutfiana Ulfa bersedia memberikan keterangan kepada penyidik dengan didampingi Seto Mulyadi atau yang akrab dipanggil "Kak Seto". (*)

Editor: Anton Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2009