Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia-Rusia menandatangani peraturan (arrangement) mengenai Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Diimpor dan Diekspor.

Dalam acara penandatangan itu, menurut pernyataan dari Kedutaan Besar RI di Moskow, Rusia, yang diteroima, Sabtu, Indonesia diwakili oleh Departemen Kelautan dan Perikanan RI, sedangkan Rusia oleh Dinas Federal Pengawasan Kehewanan dan Phytosanitary (Rosselkhodanzor) Federasi Rusia.

"Saya optimis, dengan kesepakatan ini maka potensi melesatnya ekspor perikanan kita ke Rusia bukan hal yang sulit dicapai," kata ujar Dirjen Produk Perikanan, Pengolahan dan Pesaran, Departemen Kelautan dan Perikanan Martani Huseini, yang bertindak selaku ketua tim negosiasi RI.

Kesepakatan itu, lanjut dia, akan segera disosialisasikan kepada kalangan ekportir maupun para pelaku pasar lainnya di dalam negeri Indonesia dan diharapkan semua pihak dapat memanfaatkan peluang secara maksimal.

Menurut catatan KBRI Moskow, total ekspor perikanan Indonesia ke seluruh dunia hampir mencapai 1 juta ton, namun ekspor hasil perikanan Indonesia ke Rusia baru mencapai 4.500 ton.

Hal itu masih sangat jauh dengan prestasi yang diraih negara lain seperti Vietnam. Menurut catatan, tahun lalu Vietnam berhasil mengekspor lebih dari 100 ribu ton produk perikanannya ke Rusia.

KUAI KBRI Moskow, A Agus Sriyono menyambut baik kesepakatan yang digarap maraton selama lebih dari 3 bulan tersebut.

"Kita ingin segera melihat lebih banyak lagi produk makanan Indonesia dijual di pertokoan dan rumah makan Rusia sehingga kalau kita kangen juga tidak perlu pulang ke tanah air," katanya.

Sebagai negara laut, Indonesia memiliki potensi nyaris tanpa batas untuk mengekspor produk lautnya. Namun sebagaimana negara-negara di Barat, Rusia memang bukan negara yang memberikan persyaratan ringan bagi masuknya produk perikanan dari negara lain.

Bahkan, peraturan baru per tanggal 1 Juli 2009, Federasi Rusia mewajibkan impor komoditi makanan, khususnya perikanan, dilakukan inspeksi secara ketat oleh Dinas Federal Pengawasan Kehewanan dan Phytosanitary (Rosselkhodanzor) Federasi Rusia. Jika negara pengekspor tidak mempunyai perjanjian inspeksi maka produk makanannya jangan harap memasuki Federasi Rusia.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009