Karimun, Kepri (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Karimun meminta Dinas Pertambangan Pemkab Karimun segera menutup 19 Kuasa Penambangan (KP) eksplorasi timah swasta milik enam perusahaan di Perairan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

"Permintaan itu kami ucapkan, karena tidak satupun dari perusahaan pemegang izin eksplorasi, mengajukan surat permohonan tahap berikutnya pada Pemkab Karimun enam bulan sebelum berakhirnya izin eksplorasi yang dimiliki," ucap Ketua Pansus Pertambangan DPRD Karimun, Jamaluddin, di Meral, Minggu.

Jamaluddin mengatakan sikap tegas harus dilakukan oleh Pemkab Karimun sebagai sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengusaha , agar pengusaha timah swasta tidak berusaha mencari celah melanjutkan permohonan izinnya ke tahap eksploitasi. Distamben juga diharuskan memberitahu pada para pemegang KP yang telah melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya UU Minerba 2009 harus menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah KP sampai dengan jangka waktu berakhirnya KP untuk mendapatkan persetujuan pemberi Izin KP, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi

"Meski tidak memberikan kesempatan untuk memperoleh izin, Dinas Pertambangan (Distamben) harus meminta laporan lengkap hasil penyelidikan umum yang dilakukan saat melakukan eksplorasi dan tanda buki pelunasan iuran tetap dari keenam perusahaan tersebut. Kami tidak ingin kelalaian Distamben yang berdampak pada kerugian negara tidak kembali terulang," katanya.

Dia juga meminta Distamben dan Bupati Karimun, kembali mencermati dengan seksama item per item yang diamanatkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjend Minerba Tentang Perizinan Pertambangan Minerba No: 03E/31/DJB/2009 tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terbit, Jumat (30/1).

"Dalam SE itu, gubernur dan bupati/walikota agar memperhatikan surat tersebut dengan menghentikan sementara penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) baru sampai diterbitkannya peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksana UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba. Sedangkan pada item keenam menyatakan bahwa Surat Keputusan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh menteri, gubernur, bupati dan walikota setelah tanggal (12 /1) dinyatakan batal dan tidak berlaku," jelasnya.

Dia mengaku seluruh paparan tersebut telah disampaikan langsung pada Kepala Dinas Pertambangan (Kadistamben) dalam rapat dengar pendapat tentang KP timah swasta dengan lintas instansi di Gedung DPRD Karimun, Sabtu (25/4).

Terkait ungkapan Ketua Pansus tersebut, Kadistamben mempersilahkan bawahannya , Kasi Perizinan Yosli, untuk menanggapi hal tersebut.

Yosli mengakui, ke 19 KP milik 6 perusahaan itu memang sampai saat ini, tidak satu pun yang mengajukan permohonan izin ke tahap berikutnya.

"Atas dasar itu, permintaan ketua tim pansus untuk tidak memperpanjang pengajuan izin ketahap berikutnya memang bisa dipenuhi," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009