Jakarta, (ANTARA News) - Pejabat negara sebaiknya tidak ikut memegang posisi dalam sebuah badan hukum privat seperti yayasan karena berpotensi memunculkan konflik kepentingan yang bisa menyimpang dari ketentuan dan peraturan, kata seorang pakar keuangan publik.

"Tidak tepat bila pejabat negara juga sekaligus memegang jabatan di privat, karena akan terjadi `conflict of interest`," kata pakar keuangan publik UI Arifin P Soeria Atmadja yang hadir sebagai saksi ahli dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghadirkan empat terdakwa mantan Deputi Gubernur BI di Jakarta, Selasa.

Dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), BI diketahui telah mengalirkan dana YPPI senilai Rp100 miliar kepada para mantan pejabat BI dan sejumlah anggota DPR.

Pengalihan dana YPPI kepada para mantan pejabat BI dan sejumlah anggota DPR dilakukan berdasarkan Rapat Dewan Gubernur BI tanggal 3 Juni dan 22 Juli 2003.

Arifin berpendapat bahwa tidak ada elemen kepentingan yang terkait dengan bidang keuangan negara dalam hal aliran dana yang berasal dari YPPI.

"Uang yayasan bukan uang negara tetapi sudah menjadi milik yayasan," katanya.

Arifin juga memaparkan, kekayaan yang dimiliki BI merupakan kekayaan negara yang dipisahkan meski pada awalnya sumber dana BI berasal dari keuangan negara.

Sebelumnya, pakar permasalahan bisnis Universitas Gadjah Mada Budi Untung pada sidang 21 April mengatakan, Rapat Dewan Gubernur BI merupakan pihak yang semestinya bertanggung jawab terhadap pengalihan dana YPPI.

"Pihak yang bertanggung jawab adalah mereka yang turut dalam Rapat Dewan Gubernur BI yang memutuskan untuk mengalihkan dana YPPI," kata Budi Untung yang juga hadir sebagai saksi ahli.

Selain itu, ujar Budi, pengelolaan keuangan YPPI juga merupakan termasuk tanggung jawab BI karena yayasan tersebut didirikan dan berafiliasi dengan BI.

Ia juga memaparkan, berdasarkan ketentuan perundangan yang ada, uang yayasan sebenarnya tidak bisa dialihkan untuk kepentingan pihak lain.

Kasus itu menjerat para mantan Deputi Gubernur BI yang merupakan terdakwa, yaitu Aulia Pohan, Maman H Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Sementara itu, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Deputi Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong, serta mantan Anggota DPR Hamka Yandhu dan Antonio Zeidra Abidin sudah dinyatakan bersalah dalam kasus ini.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009