Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengungkapkan, hingga 27 April 2009, kasus tindak pidana pemilu dari seluruh Indonesia yang telah dilaporkan ke kepolisian sebanyak 610 kasus dengan 312 kasus diantaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan (P21).

Selain itu, sebanyak 131 kasus dihentikan penyelidikannya (SP3) dan 167 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Kapolri mengakui polisi menemukan beberapa hambatan dalam pengamanan pelaksanaan pemilu.

"Secara umum peserta pemilu mengabaikan ketentuan peraturan lalu lintas serta masih lemahnya koordinasi dalam prosedur pengamanan pendistribusian logistik pemilu," ujarnya.

Polri, demikian Kapolri, akan memperbaiki sistem pengamanan pemilu capres dan cawapres 2009 antara lain dengan mengadaptasi perubahan jadual pelaksanaan pemilu dan meningkatkan koordinasi dengan KPU dalam distribusi logistik pemilu.

Mengenai penolakan Polri menindaklanjuti laporan Bawaslu yang menggugat KPU sehubungan pengesahan surat-surat suara yang tertukar, Kapolri menyatakan KPU adalah lembaga negara sehingga pimpinan KPU merupakan pejabat administrasi negara.

"Karenanya keputusan yang dibuat oleh pimpinan KPU itu adalah keputusan pejabat tata usaha negara," ujarnya.

Dengan demikian, menurut Kapolri, keputusan KPU itu adalah kebijakan KPU yang tidak termasuk dalam ranah pelanggaran pidana pemilu, melainkan masuk dalam lingkup hukum administrasi negara. (*)

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009