Lebak (ANTARA News) - Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, secara resmi melarang warga mengunjungi Al-Quran raksasa palsu yang ditemukan secara gaib sebulan lalu di Masjid Dua Kalimat Sahadat di Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

"Setelah kami teliti bersama pakar tafsir, ahli kitab, dan kyai ternyata banyak tulisan dan isi kandungan Al-Quran tidak sesuai dengan mushab Al-Quran pada umumnya," kata Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Satibi Hambali, Kamis.

Hambali mengatakan, saat ini secara resmi penemuan AL-Quran raksasa yang sempat menggegerkan masyarakat luas, bahkan warga dari daerah luar Kabupaten Lebak juga banyak mendatangi mesjid tersebut.

Penemuan itu, kata dia, selain Al-Quran raksasa juga ditemukan sebilah pedang besar.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pengurus masjid Dua Kalimat Sahadat untuk menutup kunjungan warga karena bisa menimbulkan musyrik bagi umat Islam.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada kepolisian agar memusnahkan Qur-an palsu itu, karena bisa menimbulkan gejolak umat muslim.

Sejauh ini, pengurus masjid tidak mau menyerahkan Al-Quran kepada MUI setempat maupun kepolisian.

"Kami berharap pengurus mesjid rela memberikan Quran palsu untuk disita dan dimusnahkan," katanya.

Sementara itu, sejumlah pengurus masjid di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengatakan, pihaknya mendesak aparat kepolisian bertindak tegas untuk menyita dan memusnahkan Al-Quran palsu itu.

"Saya khawatir Quran raksasa palsu itu dijadikan dewa atau diagungkan oleh masyarakat," kata Basri (55) pengurus mesjid Al-Hasanah Rangkasbitung.(*)

Pewarta: anton
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009