Jakarta (ANTARA News0) - Anggota Komisi III bidang hukum dan keamanan Gayus Lumbuun menilai, wewenang mengumumkan status seseorang yang diduga terkait kasus pidana berada di penyidik dan bukan di pihak lain.

"Sekarang pemberitaan mengenai kasus yang diduga terkait dengan AA masih simpang-siur. Tetapi adalah kewenangan penyidik atau atasan penyidik untuk mengumumkan status seseorang," kata Gayus kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Sabtu.

Gayus mengatakan hal itu berkaitan dengan munculnya pernyataan mengenai status tersangka kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait dugaan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Gayus mengemukakan, apapun status seseorang yang diduga terlibat kasus pidana menjadi kewenangan penyidik untuk mengumumkan. "Sumbernya harus dari penyidik atau atasan penyidik, bukan kewenangan pihak lain."

Oleh karena itu, Gayus melihat status yang dikenakan kepada Antasari Azhar menimbulkan kesimpangsiuran.

Di satu sisi, kejaksaan telah mengumumkan Antasari telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kuasa hukum mengaku menerima surat yang menerangkan bahwa pemanggilan terhadap Antasari adalah dalam status sebagai saksi.

"Mestinya kita bersabar, menunggu bagaimana pernyataan penyidik dan apa status yang diberikan oleh penyidik, apakah sebagai saksi atau tersangka," katanya.

Gayus melanjutkan, setelah ada kejelasan status, maka barulah kasus itu boleh  ditanggapi lebih luas. Sebaliknya, kesimpangsiuran status Antasari sekarang ini menimbulkan spekulasi di kalangan publik.

Hal itu menimbulkan kecenderungan "trial by press" (pengadilan oleh media massa), demikian Gayus Lumbuun. (*)

Pewarta: anton
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009