Jakarta (ANTARA News) - Belum finalnya hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2009, membuat sejumlah partai politik kecil optimis akan lolos syarat parliamentary treshold (PT) 2,5 persen.

Bahkan sebagian parpol yang tidak masuk kelompok gabungan di Partai Demokrat, Partai Golkar dan PDI Perjuangan, untuk mengusung Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, sebagai capres "kuda hitam".

"Pembicaraan capres Prabowo sedang diintensifkan. Malah kami berani mengusung Prabowo dan Rizal Ramli. Apalagi kami sangat mendukung apa yang diinginkan Prabowo dengan memilih Rizal," kata Sekjen Forum Antar Parpol Sonny Pudjisasono di Jakarta, Minggu.

Sonny yang juga Sekjen Partai Buruh mengatakan, pasangan capres dan cawapres yang akan diusung beberapa koalisi partai, masih belum permanen. Ia menilai, iklim politik menjelang Pemilu Presiden tetap akan dinamis, apalagi hasil akhir Pemilu Legislatif belum diumumkan oleh KPU.

"Pasangan Prabowo-Rizal, dianggap mencerminkan sebuah perubahan," ujarnya. Lebih lanjut Sonny mengungkapkan, Forum parpol tersebut merupakan kumpulan partai-partai kecil yang belum lolos aturan parliamentary threshold (PT).

Sonny menjelaskan, diusungnya pasangan Prabowo-Rizal, selain mencerminkan perubahan, pasangan tersebut merupakan duet ideal yang saling melengkapi.

"Prabowo punya latar belakang militer sehingga bisaberpikir strategis dan cepat. Sementara Rizal seorang ahli ekonomi yang punya gagasan untuk memajukan bangsa. Jadi kalau digabungkan duet ini sangat klop," tandas dia.

Hal senada juga dikatakan Jackson Kumaat, Sekjen Pakar Pangan. Menurut Jackson, duet Prabowo-Rizal sangat menjanjikan dan berpeluang mengimbangi SBY di pilpres. Dengan modal yang sudah ada, pemerintahan duet ini akan berjalan sesuai dengan relnya dan mampu membangun kedaulatan ekonomi bangsa.

"Yang terpenting, keduanya punya keberanian yang sama. Yakni sama-sama berani memgkritisi pengelolaan pemerintahan yang saat ini dipegang SBY," jelas Jackson.

Pihaknya juga mendesak Presiden SBY untuk mencabut aturan PT 2,5% melalui Perppu, karena aturan tersebut telah mengebiri hak-hak rakyat. Apalagi sebuah surat telah dilayangkan kepada Presiden SBY, agar segera mengeluarkan Peraturan Penganti Undang-undang (Perppu) parliamentary threshold, namun demikian hingga kini belum mendapatkan jawaban. (*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009