Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung, Senin, menahan empat tersangka kasus kredit pembelian tiga unit kapal kargo kepada Bank Mandiri yang merugikan negara sebesar Rp27,5 miliar, demikian Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, Senin.

Keempat tersangka itu adalah Subur Hermanto (mantan CBC Manager Bank Mandiri), Hernanto (analis), Joko Setijo Oetomo (team leader), dan Nursyaf (Komisaris Utama PT Kirana Abadi Persada Lines (KAPL)).

"Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba Kejagung," kata Arminsyah.

Kasus ini bermula dari kejadian pada 10 Juli 2003 saat tersangka Ivonne dengan persetujuan Nursyaf, mengajukan permohonan kredit investasi pada PT Bank Mandiri CBC Jakarta sebesar Rp47,2 miliar.

Kredit yang kemudian digunakan untuk membeli tiga unit kapal kargo ini disetujui bank pada 1 Oktober 2003, dengan batas kredit Rp27,5 miliar dengan jangka waktu lima tahun.

Dalam pemberian kredit itu, PT KAPL memberikan jaminan tiga unit kapal kargo yang akan dibeli, serta tanah dan bangunan senilai Rp4,003 miliar.

"Namun diketahui, bahwa pembelian kapal tersebut, fiktif, dan satu kapal ternyata hanya sewa," katanya. (*)

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009